Hakim MK: Putusan yang Sudah Dibacakan Boleh Diubah
Kata Suhartoyo, perubahan putusan tersebut boleh dilakukan selama masih dalam koridor prosedur yang berlaku.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa putusan yang telah dibacakan dalam sidang boleh diubah pada risalah selepas persidangan tersebut.
Hal ini disampikannya saat sidang perkara ulang putusan Putusan MK No. 103 terkait pencopotan Hakim Aswanto, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).
“Secara general saya menyampaikan bahwa jangan anda beranggapn bahwa tidak boleh putusan yang sudah dibacakan itu diubah, boleh saja,” kata Suhartoyo dalam sidang yang menghadirkan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai pemohon.
Baca juga: Ajukan Perkara Ulang Putusan Pencopotan Aswanto, Zico Minta Dua Hakim Tidak Diikutsertakan
Namun ada persyaratan tertentu untuk mengubah putusan perkara tersebut. Kata Suhartoyo, perubahan putusan tersebut boleh dilakukan selama masih dalam koridor prosedur yang berlaku.
Lebih jauh, perubahan putusan juga dimungkinkan jika bakal lebih bermanfaat kepada putusan itu sendiri maupun para pencari keadilan.
Kemudian perubahan putusan, kata Suhartoyo, juga dimungkinkan pada aspek kalimat yang dinilai dapat lebih mudah dipahami.
Selanjutnya perubahan putusan tersebut harus pula diketahui dan disetujui oleh semua hakim yang terlibat.
Baca juga: Kuasa Hukum Zico Temukan Tanda Tangan Berbeda Antara Risalah dan Salinan Putusan MK
Selain itu, perubahan yang telah disepakati oleh para hakim nantinya akan diberitahukan kepada para pencari keadilan ataupun pihak yang mendapatkan salinan tersebut.
Semua itu, sambung dia, akan dipertanggungjawabkan pula oleh hakim terkait.
“Jadi narasi anda bahwa perubahan putusan secara general itu kemudian membawa seolah-olah praktik-praktik merubah putusan itu tidak dibenarkan, boleh.”
“Di peradilan-peradilan lain pun di Indonesia, di bawah Mahkamah Agung, Zico, itu juga hal yang biasa. Sepanjang memang mekanisme itu ditempuh,” kata Suhartoyo.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara ulang putusan Putusan MK No. 103 terkait pencopotan Hakim Aswanto.
Baca juga: Penuhi Panggilan MKMK, Zico Curigai Keterlibatan Dua Hakim MK Ubah Substansi Putusan
Sidang perkara Nomor 17/PUU-XXI/2023 ini dipimpin hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, serta hakim konstitusi Wahidudin Adams dan Suhartoyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.