Hakim MK: Putusan yang Sudah Dibacakan Boleh Diubah
Kata Suhartoyo, perubahan putusan tersebut boleh dilakukan selama masih dalam koridor prosedur yang berlaku.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Hakim konstitusi Suhartoyo saat sidang perkara ulang putusan Putusan MK No. 103 terkait pencopotan Hakim Aswanto, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Hakim Suhartoyo mengatakan bahwa putusan yang telah dibacakan dalam sidang boleh diubah pada risalah selepas persidangan tersebut.
Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.