Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim MK: Putusan yang Sudah Dibacakan Boleh Diubah

Kata Suhartoyo, perubahan putusan tersebut boleh dilakukan selama masih dalam koridor prosedur yang berlaku.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hakim MK: Putusan yang Sudah Dibacakan Boleh Diubah
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Hakim konstitusi Suhartoyo saat sidang perkara ulang putusan Putusan MK No. 103 terkait pencopotan Hakim Aswanto, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Hakim Suhartoyo mengatakan bahwa putusan yang telah dibacakan dalam sidang boleh diubah pada risalah selepas persidangan tersebut. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa putusan yang telah dibacakan dalam sidang boleh diubah pada risalah selepas persidangan tersebut.

Hal ini disampikannya saat sidang perkara ulang putusan Putusan MK No. 103 terkait pencopotan Hakim Aswanto, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).

“Secara general saya menyampaikan bahwa jangan anda beranggapn bahwa tidak boleh putusan yang sudah dibacakan itu diubah, boleh saja,” kata Suhartoyo dalam sidang yang menghadirkan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai pemohon.

Baca juga: Ajukan Perkara Ulang Putusan Pencopotan Aswanto, Zico Minta Dua Hakim Tidak Diikutsertakan

Namun ada persyaratan tertentu untuk mengubah putusan perkara tersebut. Kata Suhartoyo, perubahan putusan tersebut boleh dilakukan selama masih dalam koridor prosedur yang berlaku.

Lebih jauh, perubahan putusan juga dimungkinkan jika bakal lebih bermanfaat kepada putusan itu sendiri maupun para pencari keadilan.

Kemudian perubahan putusan, kata Suhartoyo, juga dimungkinkan pada aspek kalimat yang dinilai dapat lebih mudah dipahami.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya perubahan putusan tersebut harus pula diketahui dan disetujui oleh semua hakim yang terlibat.

Baca juga: Kuasa Hukum Zico Temukan Tanda Tangan Berbeda Antara Risalah dan Salinan Putusan MK

Selain itu, perubahan yang telah disepakati oleh para hakim nantinya akan diberitahukan kepada para pencari keadilan ataupun pihak yang mendapatkan salinan tersebut.

Semua itu, sambung dia, akan dipertanggungjawabkan pula oleh hakim terkait.

“Jadi narasi anda bahwa perubahan putusan secara general itu kemudian membawa seolah-olah praktik-praktik merubah putusan itu tidak dibenarkan, boleh.”

“Di peradilan-peradilan lain pun di Indonesia, di bawah Mahkamah Agung, Zico, itu juga hal yang biasa. Sepanjang memang mekanisme itu ditempuh,” kata Suhartoyo.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perkara ulang putusan Putusan MK No. 103 terkait pencopotan Hakim Aswanto.

Baca juga: Penuhi Panggilan MKMK, Zico Curigai Keterlibatan Dua Hakim MK Ubah Substansi Putusan

Sidang perkara Nomor 17/PUU-XXI/2023 ini dipimpin hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, serta hakim konstitusi Wahidudin Adams dan Suhartoyo.

Sementara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai pemohon hadir bersama dua pendampingnya.

Sidang ini dimulai sekira pukul 09.10 WIB dan berakhir sekira pukul 09.48 WIB.

“Sidang hari ini adalah sidang pendahuluan, silahkan pemohon sampaikan pokok-pokok permohonan, setelah itu akan dilanjutkan dengan nasihat dari majelis panel,” kata Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Dalam paparannya, Zico menyampaikan pokok permohonannya, yang diantaranya saat pertama kali menemukan perbedaan substansi putusan yang dibacakan dengan substansi file putusan dan juga risalah sidang.

“Di mana ada perubahan dari kata dengan demikian menjadi kedepan. Saya yakin ini suatu kesengajaan yang sangat terang benderang dan bukan typo belaka, dikarenakan makna kata-kata yang diubah sangat signifikan bedanya,” kata Zico.

Menurut dia, perubahan putusan ini belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia dan baru di Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, Zico mengatakan pihaknya tidak dapat mengelakkan pikirian negatif atas perubahan putusan tersebut.

Ia pun meyakini ini merupakan sebuah kesengajaan yang ditujukan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Baca juga: Kuasa Hukum Zico Leonard: Terduga Pengubah Substansi Putusan MK Bertambah Jadi Tiga Orang

“Permasalahan yang sekarang harus dicari jawabannya, siapakah pelakunya, dalam kapasitas saya, saya hanya bisa menduga untuk menyempitkan lingkup pelakunya,” kata Zico.

“Yaitu mereka yang menghadle putusan dan sidang. Sehingga terduga pelaku ada di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi ataupun individu hakim,” lanjut dia.

Diketahui, Zico menemukan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto. 

Perubahan yang dimaksud yakni putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan putusan.

Adapun substansi putusan yang dibacakan yakni: 

"Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Sementara dalam salinan putusan, kalimat yang yang tertulis yakni:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas