Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Laporkan Kasus Pemerasan Richard Mille ke Kapolri, Kuasa Hukum Korban Minta Usut Tuntas

Pengacara Tony Trisno melaporkan keluhan penanganan sejumlah kasus kliennya ke Kompolnas.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kompolnas Laporkan Kasus Pemerasan Richard Mille ke Kapolri, Kuasa Hukum Korban Minta Usut Tuntas
Ist
Ilustrasi - Pengacara Tony Trisno melaporkan keluhan penanganan sejumlah kasus kliennya ke Kompolnas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menindaklanjuti surat pengaduan kuasa hukum Tony Trisno, korban pemerasan oknum Polri dalam kasus penipuan jam tangan mewah Richard Mille.

Dalam surat jawaban atas pengaduan tersebut, Kompolnas telah menyampaikan kasus ini kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kuasa hukum Tony Trisno, Heroe Waskito mengatakan pihaknya melaporkan keluhan penanganan sejumlah kasus kliennya ke Kompolnas pada Senin (9/1/2023) lalu.

Kemudian, surat itu diterima oleh Kompolnas 19 hari setelahnya atau tepat pada Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Kasus Pemerasan Jam Richard Mille, MAKI Soroti Oknum Petinggi Polri yang Terlibat Tak Diberi Sanksi

"Ada tiga keluhan perkara yang kami laporkan, yakni soal penipuan Ferrari, penipuan McLaren, dan kasus penipuan arloji Richard Mille yang di dalamnya juga ada dugaan pemerasan oleh oknum-oknum Polri," kata Heroe kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Heroe membagikan surat jawaban dari Kompolnas perihal informasi penanganan saran dan keluhan masyarakat.

Berita Rekomendasi

Dalam surat tertanggal 9 Februari 2023 itu, Kompolnas menyatakan pengaduan pihak Tony Trisno dengan nomor registrasi 99/33/RES/I/2023/Kompolnas telah dilaporkan kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Heroe mengungkapkan dari tiga kasus utama yang dilaporkan ke Kepolisian, hanya tinggal satu perkara penipuan Ferrari saja yang masih ditangani polisi.

Sementara kasus penipuan McLaren dan Richard Mille, kata Heroe, sudah dihentikan tanpa alasan yang kuat.

"Karena ketidakjelasan penghentian kasus ini, ditambah adanya dugaan kuat terjadi pemerasan dalam kasus Richard Mille, kami mesti mengadukan hal itu kepada Kompolnas," jelas Heroe.

Heroe meminta Sigit menindaklanjuti keluhan yang telah disampaikan Kompolnas.

Baca juga: Penjelasan Richard Mille Asia Terkait Tudingan Penipuan Jam Tangan Mewah

Untuk mengimbangi pengaduan itu, ia mengatakan pihaknya juga sudah melaporkan sejumlah kasus ini kepada Komisi III DPR RI.

"Kapolri mampu mengatensi penanganan kasus besar seperti Ferdy Sambo hingga dia dihukum mati. Kami juga berharap Kapolri bisa mendorong jajarannya agar membuka kasus ini secara terang benderang, termasuk kasus pemerasan yang dilakukan oknum-oknum anggotanya," ujar Heroe.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas