Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkara Putusan Pencopotan Aswanto, Minta Hakim MK Diberhentikan Tidak Hormat Jika Terbukti Curang

jika pelaku manipulasi perubahan putusan hakim adalah anggota hakim konstitusi, ia meminta untuk hakim tersebut diberhentikan secara tidak hormat. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perkara Putusan Pencopotan Aswanto, Minta Hakim MK Diberhentikan Tidak Hormat Jika Terbukti Curang
Mario Christian Sumampow
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Perkara Putusan Pencopotan Aswanto, Minta Hakim MK Diberhentikan Tidak Hormat Jika Terbukti Curang 

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Advokat Zico Leonard Djagardo mengajukan perkara ulang ihwal substansi putusan perkara Nomor 103 terkait uji materi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas pencopotan Aswanto, Kamis (16/2/2023).

DI Sidang Perkara Nomor 17/PUU-XX/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 dalam surat permohonannya Zico meminta perlindungan hukum yang adil.

Selain itu juga dengan tegas Zico mengatakan jika pelaku manipulasi perubahan putusan hakim adalah anggota hakim konstitusi, ia meminta untuk hakim tersebut diberhentikan secara tidak hormat. 

“Maka harus tegas diatur bahwa sanksi apabila kemudian terbukti pelaku manipulasi perubahan substansi putusan adalah ternyata individu hakim konstitusi,” kata Zico dalam surat permohonannya.

“Maka demi perlindungan hukum yang adil dan untuk menjaga independensi, dan harkat martabat mahkamah, maka haruslah pelaku tersebut diberhentikan secara tidak hormat,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna memastikan Hakim MK yang terbukti melakukan perubahan substansi putusan bisa dipecat dengan tidak hormat. 

Palguna menjelaskan hal itu selaras dengan Pasal 23 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023. 

BERITA TERKAIT

"Sanksi yang disebutkan dalam Peraturan MK itu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, dan kemudian pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujarnya kepada awak media di Gedung MK, Kamis (9/2/2023). 

Baca juga: Hakim MK: Putusan yang Sudah Dibacakan Boleh Diubah

Namun lebih lanjut, sanksi hanya dijatuhkan seandainya hakim konstitusi yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik berat dengan mengubah substansi putusan perkara.

"Jadi kita bukan berandai-andai. Saya hanya menyebutkan sanksinya," tambah hakim konstitusi 2 periode ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas