Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Bisa atau Tidaknya KUHP Baru Jadi Juru Selamat Ferdy Sambo dari Vonis Mati, Ini Kata Para Tokoh

Simak kata para tokoh dan pakar soal bisa atau tidaknya KUHP baru jadi penyelamat Ferdy Sambo dari vonis mati.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in Soal Bisa atau Tidaknya KUHP Baru Jadi Juru Selamat Ferdy Sambo dari Vonis Mati, Ini Kata Para Tokoh
AFP/Aditya Aji
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). Simak kata para tokoh dan pakar soal bisa atau tidaknya KUHP baru jadi penyelamat Ferdy Sambo dari vonis mati. 

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Eiariej, mengatakan vonis Ferdy Sambo dijatuhkan berdasarkan Pasal 10 KUHP yang lama.

Meski demikian, vonis itu belum inkracht dan Ferdy Sambo masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding, kasasi, hingga peninjaun kembali (PK).

Edward menilai hukuman mati Ferdy Sambo bisa saja mengikuti KUHP Nasional jika suami Putri Candrawathi ini mengulur waktu lewat PK.

Hal ini, kata Edward, termuat pada Pasal 3 KUHP Nasional yang menyebutkan bahwa terperiksa, terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana, harus digunakan aturan yang lebih menguntungkan karena terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

"Artinya apa? Kalau ini di-buying time (diulur waktunya) sampai dengan 2026 maka yang menguntungkan adalah KUHP nasional. Masa percobaan 10 tahun," terang pria yang akrab disapa Eddy ini, Rabu (15/2/2023).

"Masa percobaan 10 tahun itu dilihat. Kalau berkelakukan baik maka bisa diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana sementara waktu 20 tahun. Tetapi kalau dia tidak berkelakuan baik, maka eksekusi pidana mati itu dilakukan," sambung dia.

Baca juga: Tak Semua Setuju Hukuman Mati, Lembaga Berikut Tolak Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim karena dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Vonis ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023) lalu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Senin.

Ia menyatakan tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.

"Hal yang meringankan, tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini," tegasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizki Sandi Saputra/Ilham Rian Pratama/Igman Ibrahim/Gita Irawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas