Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Vonis Eliezer, Pakar: Ini Bukti Hukum Tak Selalu Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tanggapi Vonis Eliezer, Pakar: Ini Bukti Hukum Tak Selalu Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersama kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan hakim saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (15/2/2023) kemarin.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Putusan hakim di atas disambut positif banyak kalangan, termasuk pakar hukum Henry Indraguna yang juga anggota Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpees).

"Dari bunyi amar putusan tersebut kita juga dapat melihat bahwasanya hakim telah telah mampu menunjukkan kepada publik bahwa hukum itu tidak selalu tumpul ke atas dan tajam ke bawah," katanya, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Tak Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer, Ini Pertimbangan Jaksa

Berita Rekomendasi

Melalui bunyi amar putusan tersebut, katanya hakim juga telah mampu menunjukkan bahwasanya di dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut yang bersangkutan telah benar-benar menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Ini sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Selain dari pada itu, dari bunyi amar putusan tersebut, kata Henry dapat dilihat bahwa keadilan memang telah benar-benar di tegakkan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

"Sebab sebagaimana kita ketahui, sejak awal Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah sangat koperatif serta telah turut mengungkap kebenaran atas perkara tersebut dengan cara mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC)," katanya.

"Sehingga dengan adanya sikap koperatif sebagai JC, serta juga kontribusi di dalam mengungkap kebenaran atas perkara tersebut, tentunya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sangat layak dan patut mendapatkan hukum yang paling ringan di antara terdakwa lain, yakni hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara," menurut Henry.

Jaksa tidak banding

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan mengajukan banding terkait vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas