Tanggapi Vonis Eliezer, Pakar: Ini Bukti Hukum Tak Selalu Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Editor: Malvyandie Haryadi
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
Fadil menjelaskan alasan tidak akan mengajukan banding karena pihak keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard Eliezer.
Menurutnya, maaf dari pihak keluarga Brigadir J adalah tertinggi dari keputusan hukum.
"Dalam hukum manapun, hukum nasional kita maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah keputusan tertinggi dalam hukum."
"Berarti ada keikhlasan daripada orang tuanya (Brigadir J) dan itu terlihat dari ekspresi menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Kamis (16/2/2023).
"Itu merupakan contoh bagi pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa pidana. Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam kasus ini."
Sumber: Warta Kota
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.