Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPKH Sebut Pengelolaan Haji Indonesia Tidak Mudah: 220 Ribu Jemaah, Setara Kuota Haji 20 Negara

Anggota badan pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Amri Yusuf mengatakan pengelolaan ibadah haji Indonesia setiap tahun tidaklah mudah.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BPKH Sebut Pengelolaan Haji Indonesia Tidak Mudah: 220 Ribu Jemaah, Setara Kuota Haji 20 Negara
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Anggota badan pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Amri Yusuf dalam diskusi BPIH yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota badan pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Amri Yusuf mengatakan pengelolaan ibadah haji Indonesia setiap tahun tidaklah mudah.

Menurut Amri, jamaah haji Indonesia sekitar 220 ribu jamaah atau setara kuota haji dari 20 negara di dunia.

"Kompleksnya penyelanggaraan haji di Indonesia dibandingkan negara-negara lain. Indonesia adalah negara terbesar yang mengirimkan jamaah hajinya dibandingkan negara-negara lain. Setiap tahun kita dapat kuota kurang lebih 220 ribu orang. Jadi itu setara dengan jemah haji 20 negara," kata Amri dalam diskusi BPIH yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023).

Amri melanjutkan tidak mudah mengurus jemaah haji Indonesia.

Belum lagi tingkat pendidikan dan budayanya yang sangat beragam, serta prilakunya yang tidak sama.

Baca juga: Jemaah Haji yang Tak Mampu Lunasi Bipih di Tahun 2023 Kuotanya Tidak Hilang, Tapi Digeser ke 2024

"Kompleksitas yang kedua itu adalah proses penentuan biaya haji setiap tahun harus dirundingkan oleh Parlemen. Jadi pemerintah tidak serta merta menetapkan biaya haji tanpa persetujuan dari Parlemen," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Amri sebelum 2017 hanya dua pihak yang terlibat.

Parlemen dan pemerintah sejak ada BPKH mulai terlibat dalam proses itu.

"Jadi berapa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditetapkan itu harus dikonfirmasi kepada BPKH berapa kemampuan keuangannya," katanya.

Baca juga: BPKH: Penggunaan Nilai Manfaat Dana Haji Bakal Berkurang Secara Bertahap

Amri melanjutkan problematika yang ketiga jamaah haji Indonesia baru tahun ini menyadari perbedaan antara BPIH dan Bipih.

"Diskusi polemik baru muncul sekarang ini. Tahun lalu ada juga isu soal haji tapi lebih banyak soal kemampuan keuangan BPKH. Waktu itu ada tudingan dana haji ditaruh dimana," ujarnya.


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Kementerian Agama Jaja Jaelani mengungkapkan banyak jamaah haji mempertanyakan mengapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 mengalami kenaikan.

"Bipih yang semula tahun lalu Rp 39 juta sekarang menjadi Rp 49 juta ada kenaikan Rp 10 juta. Di sinilah para calon ibadah haji bertanya mengapa biaya kenaikan haji itu ada perbedaan yang jauh dari tahun yang lalu," kata Jaja Forum Diskusi BPIH berkeadilan dan berkelanjutan, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 49,8 Juta, Bagaimana Dengan Jemaah Sebelumnya yang Tertunda?

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas