BPKH Sebut Pengelolaan Haji Indonesia Tidak Mudah: 220 Ribu Jemaah, Setara Kuota Haji 20 Negara
Anggota badan pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Amri Yusuf mengatakan pengelolaan ibadah haji Indonesia setiap tahun tidaklah mudah.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Dikatakan Jaja nilai manfaat yang digunakan di tahun lalu cukup besar.
Sehingga, seyogyanya nilai manfaat harus dijaga karena hak semua jamaah haji.
"Tadi sudah saya sampaikan penggunaan nilai manfaat tahu lalu begitu besar. Sehingga kita harus melihat bagaimana Bipih yang berkeadilan karena nilai manfaat hak semua jamaah baik yang berangkat dan belum," jelasnya.
Jaja melanjutkan karena itu merupakan dana milik semua calon jamaah yang antrian sudah 5,3 juta jamaah yang juga harus terproteksi.
"Sehingga keputusan DPR yang menjadi pertimbangan pemerintah kenaikan tersebut untuk menjaga keberlangsungan Ibadah haji ke depan yang tentunya dengan kebijakan ini ada hal yang menyebabkan kenaikan," katanya.
Menurut Jaja kenaikan Bipih tersebut dikarenakan nilai kurs dolar tahun ini. Kemudian biaya penerbangan.
"Faktor inilah yang tidak bisa dihindari sehingga kenaikan Bipih 2023 ini dan nilai manfaat jamaah yang belum berangkat tetap terjaga," katanya.
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp 90.050.637,26.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja BPIH, Rabu (15/2/2023).
Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang bakal ditanggung jemaah sebesar Rp 49.812.700,26.
"Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen, meliputi biaya penerbangan, biaya hidup atau living cost dan sebagian biaya paket layanan masyair," ujar Ketua Panja Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan rapat, Rabu (15/2/2023).
Sementara nilai manfaat yang digunakan sebesar 40.237.937 atau sebanyak 44,7 persen dari BPIH.
Komponen biaya yang ditanggung oleh nilai manfaat meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan dalam negeri.
"Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar 40.237.937 atau sebesar 44,7 persen," kata Marwan.
Sebelumnya, Kementerian Agama sempat mengusulkan Bipih tahun 2023 sebesar 70 persen dari usulan rata-rata BPIH.
Sementara 30 persennya berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.