BPKH Sebut Pengelolaan Haji Indonesia Tidak Mudah: 220 Ribu Jemaah, Setara Kuota Haji 20 Negara
Anggota badan pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Amri Yusuf mengatakan pengelolaan ibadah haji Indonesia setiap tahun tidaklah mudah.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota badan pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Amri Yusuf mengatakan pengelolaan ibadah haji Indonesia setiap tahun tidaklah mudah.
Menurut Amri, jamaah haji Indonesia sekitar 220 ribu jamaah atau setara kuota haji dari 20 negara di dunia.
"Kompleksnya penyelanggaraan haji di Indonesia dibandingkan negara-negara lain. Indonesia adalah negara terbesar yang mengirimkan jamaah hajinya dibandingkan negara-negara lain. Setiap tahun kita dapat kuota kurang lebih 220 ribu orang. Jadi itu setara dengan jemah haji 20 negara," kata Amri dalam diskusi BPIH yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023).
Amri melanjutkan tidak mudah mengurus jemaah haji Indonesia.
Belum lagi tingkat pendidikan dan budayanya yang sangat beragam, serta prilakunya yang tidak sama.
Baca juga: Jemaah Haji yang Tak Mampu Lunasi Bipih di Tahun 2023 Kuotanya Tidak Hilang, Tapi Digeser ke 2024
"Kompleksitas yang kedua itu adalah proses penentuan biaya haji setiap tahun harus dirundingkan oleh Parlemen. Jadi pemerintah tidak serta merta menetapkan biaya haji tanpa persetujuan dari Parlemen," katanya.
Menurut Amri sebelum 2017 hanya dua pihak yang terlibat.
Parlemen dan pemerintah sejak ada BPKH mulai terlibat dalam proses itu.
"Jadi berapa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditetapkan itu harus dikonfirmasi kepada BPKH berapa kemampuan keuangannya," katanya.
Baca juga: BPKH: Penggunaan Nilai Manfaat Dana Haji Bakal Berkurang Secara Bertahap
Amri melanjutkan problematika yang ketiga jamaah haji Indonesia baru tahun ini menyadari perbedaan antara BPIH dan Bipih.
"Diskusi polemik baru muncul sekarang ini. Tahun lalu ada juga isu soal haji tapi lebih banyak soal kemampuan keuangan BPKH. Waktu itu ada tudingan dana haji ditaruh dimana," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Kementerian Agama Jaja Jaelani mengungkapkan banyak jamaah haji mempertanyakan mengapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 mengalami kenaikan.
"Bipih yang semula tahun lalu Rp 39 juta sekarang menjadi Rp 49 juta ada kenaikan Rp 10 juta. Di sinilah para calon ibadah haji bertanya mengapa biaya kenaikan haji itu ada perbedaan yang jauh dari tahun yang lalu," kata Jaja Forum Diskusi BPIH berkeadilan dan berkelanjutan, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 49,8 Juta, Bagaimana Dengan Jemaah Sebelumnya yang Tertunda?
Dikatakan Jaja nilai manfaat yang digunakan di tahun lalu cukup besar.
Sehingga, seyogyanya nilai manfaat harus dijaga karena hak semua jamaah haji.
"Tadi sudah saya sampaikan penggunaan nilai manfaat tahu lalu begitu besar. Sehingga kita harus melihat bagaimana Bipih yang berkeadilan karena nilai manfaat hak semua jamaah baik yang berangkat dan belum," jelasnya.
Jaja melanjutkan karena itu merupakan dana milik semua calon jamaah yang antrian sudah 5,3 juta jamaah yang juga harus terproteksi.
"Sehingga keputusan DPR yang menjadi pertimbangan pemerintah kenaikan tersebut untuk menjaga keberlangsungan Ibadah haji ke depan yang tentunya dengan kebijakan ini ada hal yang menyebabkan kenaikan," katanya.
Menurut Jaja kenaikan Bipih tersebut dikarenakan nilai kurs dolar tahun ini. Kemudian biaya penerbangan.
"Faktor inilah yang tidak bisa dihindari sehingga kenaikan Bipih 2023 ini dan nilai manfaat jamaah yang belum berangkat tetap terjaga," katanya.
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp 90.050.637,26.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja BPIH, Rabu (15/2/2023).
Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang bakal ditanggung jemaah sebesar Rp 49.812.700,26.
"Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen, meliputi biaya penerbangan, biaya hidup atau living cost dan sebagian biaya paket layanan masyair," ujar Ketua Panja Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan rapat, Rabu (15/2/2023).
Sementara nilai manfaat yang digunakan sebesar 40.237.937 atau sebanyak 44,7 persen dari BPIH.
Komponen biaya yang ditanggung oleh nilai manfaat meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan dalam negeri.
"Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar 40.237.937 atau sebesar 44,7 persen," kata Marwan.
Sebelumnya, Kementerian Agama sempat mengusulkan Bipih tahun 2023 sebesar 70 persen dari usulan rata-rata BPIH.
Sementara 30 persennya berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.