Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Tak Ajukan Banding, Ronny Talapessy Ucap Terima Kasih, Hadirkan Keadilan bagi Semua Pihak

Ronny Talapessy mengungkapkan keputusan kejaksaan tak mengajukan banding terhadap vonis hukuman Richard sudah sangat tepat.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Kejaksaan Tak Ajukan Banding, Ronny Talapessy Ucap Terima Kasih, Hadirkan Keadilan bagi Semua Pihak
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E (kiri) bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy (kanan) sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Ronny Talapessy mengungkapkan keputusan kejaksaan tak mengajukan banding terhadap vonis hukuman Richard sudah sangat tepat. 

Kemudian, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengungkapkan bahwa satu di antara pertimbangan Kejaksaan tidak mengajukan banding karena perkembangan di media massa.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). Ronny Talapessy mengungkapkan keputusan kejaksaan tak mengajukan banding terhadap vonis hukuman Richard sudah sangat tepat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). Ronny Talapessy mengungkapkan keputusan kejaksaan tak mengajukan banding terhadap vonis hukuman Richard sudah sangat tepat. (Tribunnews/JEPRIMA)

"Jadi bahan pertimbangan kami salah satunya adalah media. Media tuh representasi dari masyarakat," ujarnya.

Sedangkan pertimbangan lainnya, yaitu Richard telah dimaafkan oleh keluarga Brigadir J.

"Pertimbangan-pertimbangan bahwa kata maaf, korban ikhlas, dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan orangtua almarhum Yoshua," kata Fadil, Kamis (16/2/2023).

Pemaafan itu disebut Fadil merupakan putusan tertinggi, baik secara hukum, agama, maupun adat.

"Kata maaf itu yang penting dalam keputusan," ujarnya.

Daftar Vonis Hukuman 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Berita Rekomendasi

Lima terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer sudah selesai menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023), Selasa (14/2/2023), dan Rabu (15/2/2023) lalu di PN Jakarta Selatan.

Berikut rincian vonis hukuman yang diterima lima terdakwa tersebut:

- Ferdy Sambo

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ronny Talapessy mengungkapkan keputusan kejaksaan tak mengajukan banding terhadap vonis hukuman Richard sudah sangat tepat.
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ronny Talapessy mengungkapkan keputusan kejaksaan tak mengajukan banding terhadap vonis hukuman Richard sudah sangat tepat. (WARTAKOTA/YULIANTO)

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, Senin.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas