KPK Kembali Periksa Tenaga Ahli KSP Grenata Louhenapessy, Putri Eks Wali Kota Ambon
KPK kembali memanggil Tenaga Ahli KSP Grenata Louhenapessy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU sang ayah, Richard Louhenapessy.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Grenata Louhenapessy.
Grenata yang merupakan putri eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat sang ayah.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Grenata Louhenapessy, swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/2/2023).
Grenata sebelumnya sudah pernah dipanggil KPK pada Kamis (14/7/2022).
Saat itu, dia diperiksa dalam kasus suap persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon.
Di mana dalam kasus tersebut, Richard Louhenapessy sudah menerima vonis 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menyatakan Richard Louhenapessy untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8.045.910.000.