Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Brigadir Yosua Laporkan Kasus Kehilangan, Pencurian & TPPU ke Polres Jaksel, Seret Ferdy Sambo

Ada dua laporan yang dibuat kubu Brigadir J yakni laporan kehilangan dan laporan tindak pidana yang terkait dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kubu Brigadir Yosua Laporkan Kasus Kehilangan, Pencurian & TPPU ke Polres Jaksel, Seret Ferdy Sambo
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersama kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan kasus hilangnya uang ratusan juta di ATM Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak mengakui bahwa kliennya telah melaporkan kasus dugaan pencurian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu lalu.

Laporan ini dibuat setelah keluarga Brigadir J menghadiri sidang vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada dua laporan yang dibuat, yakni laporan kehilangan dan laporan tindak pidana yang terkait dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Begitu pula terkait dengan Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang (UU) RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Baca juga: Polisi Proses Laporan Harta Brigadir J Hilang, Disebut Dicuri Putri Candrawathi dan Ricky Rizal

"Kemarin secara resmi setelah mendengarkan putusan dari Richard Eliezer tanggal 15 (Februari), kami membuat 2 laporan ya. Satu adalah laporan kehilangan, yang satu adalah laporan terhadap dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 365 KUHP Juncto Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010," kata Martin, dalam tayangan Kompas TV, Jumat (17/2/2023).

Ia menjelaskan bahwa dalam pelaporan tersebut, pihak pelapornya adalah sang Penasihat Hukum Kamarudin Simanjuntak, sedangkan korbannya adalah ahli waris dari Brigadir J.

BERITA REKOMENDASI

"Nah dalam hal ini, pelapornya adalah Kamarudin Simanjuntak, korbannya adalah ahli waris dari Brigadir Yosua ya, sesuai dengan penetapan yang dipegang oleh keluarga," jelas Martin.

Sementara itu kerugian yang dilaporkan tidak hanya uang Rp 200 juta yang raib dari rekening Brigadir J, namun juga barang berharga miliknya yakni handphone, buku tabungan hingga pin emas dari pimpinan Polri.

"Apa itu kerugiannya? Bukan cuma uang, ada handphone, ada barang-barang yang lain ya, sebanyak 2 buku tabungan dan lain-lain lah, pin emas dari Kapolri," papar Martin.

Martin menekankan bahwa barang dan uang yang hilang atau belum dikembalikan ini terkait dengan keterangan yang telah menjadi fakta persidangan bahwa ada 'penguasaan barang' milik Brigadir J.

"Nah ini ada hubungannya dengan penguasaan barang-barang itu terakhir berdasarkan fakta di persidangan," tutur Martin.

Baca juga: Usai Divonis Mati, Ferdy Sambo Kini Terseret Kasus Pencurian dan TPPU


Hal ini dikuatkan dengan keterangan terdakwa Ricky Rizal dalam persidangan yang mengakui bahwa dirinya lah yang melakukan transaksi keuangan berupa transfer dana sebesar Rp 100 juta sebanyak dua kali dari rekening Brigadir J ke rekeningnya pada 11 Juli lalu.

"Berdasarkan fakta persidangan, Ricky Rizal mengakui bahwa dia mengirimkan uang dari rekening Yosua sebanyak dua kali (dengan masing-masing nominal) 100 juta (rupiah)," kata Martin.

Pemindahan dana itu dilakukan menggunakan handphone yang ia pegang, karena menurutnya, ada dua handphone khusus yang memiliki panduan akses rekening keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Handphone tersebut kini masih hilang, begitu pula dengan laptop milik Brigadir J.

"Dan menggunakan hp yang sampai saat ini belum ketemu, dan ada laptop juga," jelas Martin.

Martin menilai janggal keterangan Ricky yang secara mudah dapat mengakses password handphone maupun login untuk mobile banking pada handphone yang dipegang Brigadir J.

Menurutnya, tidak ada orang yang secara 'ceroboh' menyimpan sembarangan password yang terkait dengan akses perbankan maupun data pribadi.

"Nah menurut Ricky kan, di situ ada login handphone password dan login mobile banking yang menurut kami itu mustahil," tutur Martin.

Dalam kesaksian Ricky di Persidangan, mantan ajudan Ferdy Sambo itu mengaku pemindahan dana Rp 200 juta ke rekeningnya itu atas perintah Putri Candrawathi.

Baca juga: Permintaan Maaf ke Keluarga Yosua Ringankan Vonis Richard Eliezer, Pengacara: Ini Sangat Berarti

Namun keterangan Ricky dibantah oleh istri Ferdy Sambo itu.

"Untuk kepastian hukum, karena Ricky mengatakan itu disuruh oleh Putri Candrawathi, tapi Putri Candrawathi tidak mengakui," kata Martin.

Pihak Brigadir J pun mencoba melakukan pengecekan ke Bank BNI, di mana almarhum memiliki rekening tabungan.

Saat dilakukan pengecekan, ternyata tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa uang yang selama ini ada dalam rekening Brigadir J adalah milik Ferdy Sambo, Putri Candrawathi maupun Ricky Rizal.

"Namun setelah kami cek kemarin di bank yang bersangkutan, Bank BNI, tidak ada bukti yang bisa menyatakan bahwa uang tersebut sumbernya berasal dari rekening baik Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo maupun Ricky Rizal," tegas Martin.

Bukti yang ada adalah uang tersebut beralih ke rekening Ricky Rizal.

Sehingga pihaknya akan memproses kasus ini secara terpisah dari kasus utama yakni pembunuhan berencana.

"Yang ada, uang tersebut justru beralih kepada Ricky Rizal, nah oleh karena itu demi kepastian hukum dan juga kemanfaatan dan keadilan, maka penting bagi kami untuk memproses ini secara terpisah daripada perkara yang pembunuhan berencana," pungkas Martin.

Sambo Terseret Kasus Pencurian

Terdakwa Ferdy Sambo kini terseret kasus pencurian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), setelah divonis pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Orang tua Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat didampingi tim Penasihat Hukumnya mendatangi Polres Jakarta Selatan, pada Rabu lalu untuk melaporkan hilangnya sejumlah barang dan uang senilai Rp 200 juta dari ATM Brigadir J.

Sebelumnya hilangnya barang milik Brigadir J dan uang yang ada dalam rekeningnya ini diketahui dari fakta persidangan yang menunjukkan rentetan peristiwa pembunuhan berencana di Duren Tiga dari keterangan para saksi.

Selain uang, ada pula laptop dan handphone yang belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Dengan adanya laporan tersebut, penyidik diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan terhadap kasus baru yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri itu.

Penasihat Hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyampaikan bahwa jam tangan Brigadir J pun turut hilang.

"Kita proses karena belum ada pertobatan, kemudian jam tangan almarhum juga hilang, jam tangan yang melekat di tangannya," kata Kamarudin, dalam tayangan Kompas TV yang dikutip Tribunnews, Jumat (17/2/2023).

Begitu pula 2 handphone milik anak dari kliennya itu yang masih belum dikembalikan.

Selain itu, terdapat laptop dan buku tabungan dari beberapa bank pelat merah maupun swasta.

"Kemudian handphone nya juga dua unit hilang, sampai sekarang belum dikembalikan. Demikian juga laptopnya ditambah dengan rekening-rekeningnya, dua rekening dari Bank BNI sampai dengan (Rabu) sore ini belum ditemukan atau dikembalikan. Demikian juga rekening dari Bank BRI, Bank Mandiri maupun Bank BCA," jelas Kamarudin.

Selain itu, hilang pula pin emas yang diberikan oleh petinggi Polri.

"Satu lagi pin emas pemberian pimpinannya, pin emas itu juga belum dikembalikan," papar Kamarudin.

Kamarudin menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah memperingatkam kubu Ferdy Sambo untuk mengembalikan barang-barang tersebut.

Peringatan itu telah disampaikan sejak beberapa bulan lalu, namun menurutnya tidak ada itikad baik dari mereka untuk mengembalikan barang tersebut kepada kliennya, yakni orang tua Brigadir J.

"Kami sudah mewarning mereka selama 8 bulan, tetapi tidak ada itikad mereka untuk segera mengembalikan kepada klien saya Samuel Hutabarat atau Rosti (Simanjuntak)," pungkas Kamarudin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas