Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK akan Koordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkumham & Kalapas soal Keamanan Bharada E di Lapas

LPSK berkoordinasi dnegan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham dan kepala lapas terkait penahanan Bharada E.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in LPSK akan Koordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkumham & Kalapas soal Keamanan Bharada E di Lapas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. LPSK berkoordinasi dnegan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham dan kepala lapas terkait penahanan Bharada E. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait penahanan Richard Eliezer atau Bharada E

LPSK akan memastikan Bharada E mendapatakan hak-haknya sebagai narapidana.

LPSK juga akan berkoordinasi dengan kepala lembaga pemasyaraktaan (lapas) tempat Bharada E menjalani hukumannya untuk memastikan tetap aman saat menjalani masa hukuman. 

"Masih ada kewajiban LPSK untuk mengawal, melindungi dan pengamananan pada Eliezer." kata 

"Nantinya kalau Eliezer ditempatkan di lapas sebagai seorang narapidana, LPSK harus tetap menjamin keamanan dan rasa aman dari Eliezer ini." 

"Karena itu kami akan berkoordinasi dengan Ditjen PAS di Kemenkumham dan juga dengan kalapasanya tentu," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, saat konferensi pers, Jumat (17/2/2023). 

Bentuk perlindungan itu nantinya akan didiskusikan LPSK dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, seperti penjagaan di ruang tahanan Bharada E.

Berita Rekomendasi

Atmojo mengatakan langkah tersebut menjadi bagian perlindungan dari LPSK untuk Bharada E yang berstatus justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Untuk mendiskusikan tehnik perlindungan dan juga hal-hal lain dalam mengamankan eliezer ini," ucapnya. 

Sebagi JC Bharada E mendapat perlindungan fisik, hukum, bantuan psikologis, serta perlindungan psikososial.

"Ada perlindungan fisik, artinya ada petugas LPSK yang berada didekat Richard di dalam sel."

"Kemudian ada pemenuhan psikososial, kami membantu Richard untuk menjaga spiritualnya dalam menjalani proses pemidanaannya termasuk memastikan kesehatan medis dan psikologisnya," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Jumat. 


Dalam hal ini LPSK juga akan membantu Bharada E untuk mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat dan juga mendapatkan hak-hak lainnya sebagai seorang narapidana. 

"Apakah nanti pilihannya remisi, apakah cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, itu masih belum kita pastikan. Tapi kami akan konsultasikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)," ucap Edwin. 

LPSK Apresiasi Putusan Hakim

Hasto Atmojo 786786
kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo saat konferensi pers soal vonis ringan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua LPSK Hasto juga menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim yang memvonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada E

Hasto mengatakan vonis ringan tersebut menunjukkan bahwa hakim paham intisari peran dan kontribusi terdakwa sebagai seorang saksi pelaku yang bekerja sama.

"Vonis itu menunjukkan bahwa majelis hakim memahami intisari peran dan kontribusi posisi dari seorang saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," kata Hasto.

Selain itu kata Hasto, vonis 1,5 tahun bagi Bharada E juga sudah selaras dengan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ia menyebut selain mendapatkan perlindungan dan perlakuan khusus dalam proses peradilan, justice collaborator juga berhak mendapat penghargaan yakni keringanan hukuman.

"Hal ini sudah sesuai dengan penghargaan JC yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban terkait penjatuhan pidana," katanya.

Bharada E Divonis 1, 5 Tahun

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya, Bharada E divonis penjara satu tahun dan enam bulan dalam kasus dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 

Eks ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana." 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. 

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Simak artikel lainnya terkait Kasus Brigadir J

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas