Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Resmi Tetapkan Produk Mixue Halal: Bahan dan Produksinya Terjamin Suci

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan produk Mixue Ice Cream & Tea halal, Kamis (16/2/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in MUI Resmi Tetapkan Produk Mixue Halal: Bahan dan Produksinya Terjamin Suci
via KOMPAS.com
Ilustrasi gerai Mixue - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan produk Mixue Ice Cream & Tea halal, Kamis (16/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan ketetapan halal untuk produk Mixue Ice Cream & Tea. 

Ketetapan tersebut diterbitkan setelah Komisi Fatwa MUI melaksanakan sidang produk halal pada Rabu (15/2/2023). 

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, memastikan, produk Mixue bahan dan proses produksinya terjamin kesuciannya. 

"Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI."

"Semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya," kata Asrorun dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (17/2/2023).

MUI mengeluarkan ketatapan halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan dari Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

Baca juga: Berkaca dari Mixue, LPPOM MUI Imbau Produsen Tak Klaim Halal Sebelum Sertifikasi Tuntas

Asrorun menuturkan, ketetapan halal MUI terhadap produk Mixue ini berlaku untuk semua outlet dan menu.

Berita Rekomendasi

Audit produk halal, kata Asrorun, dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.

Sebagai informasi, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal

Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal bagi produk olahannya. 

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

Alasan Penetapan Halal Produk Mixue Butuh Waktu Lama

Mixue
Mixue (via Sripoku.com)

Diketahui, sertifikasi halal produk Mixue telah diajukan sejak 2021 lalu. 

Namun fatwa penetapan halal baru saja diberikan oleh MUI setelah dua tahun lamanya. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengungkapkan alasan penetapan halal produk Mixue membutuhkan waktu yang lama. 

Miftahul mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk konfirmasi ulang pada salah satu bahan produk Mixue

"Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang." 

 "Ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China," ujarnya dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (17/02/2023).

Pasca ketetapan halal dikeluarkan, Mixue akan memiliki Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI.

Adapun ketetapan halal ini menjadi domain MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi halal.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas