Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Ricky Rizal, Dituduh Curi Uang Brigadir J usai Vonis 13 Tahun, Sempat Dinasihati Hakim Wahyu

Ricky Rizal Wibowo pernah dinasihati Hakim Wahyu untuk tak berbohong, jauh sebelum vonis, kini dituduh curi uang Brigadir J.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
zoom-in Nasib Ricky Rizal, Dituduh Curi Uang Brigadir J usai Vonis 13 Tahun, Sempat Dinasihati Hakim Wahyu
Istimewa
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (14/2/2023). Ricky Rizal Wibowo pernah dinasihati Hakim Wahyu untuk tak berbohong, jauh sebelum vonis, kini dituduh curi uang Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Vonis diberikan pada Selasa (14/2/2023), dimana hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di mana sebelumnya, JPU menuntut 8 tahun penjara.

Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Terkait vonis, Ricky mengaku tidak pernah memiliki niat ataupun adanya kehendak membunuh Brigadir J sebagaimana yang diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Proses Laporan Harta Brigadir J Hilang, Disebut Dicuri Putri Candrawathi dan Ricky Rizal

Ajukan Banding

Ricky Rizal telah mengajukan banding atas putusan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyatakan empat terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu sudah memasukkan memori bandingnya.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua, yaitu FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma'ruf), dan RR (Ricky Rizal) telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2).

Djuyamto menjelaskan bahwa Ricky Rizal mengajukan banding pada 16 Februari 2023.

Baca juga: Ferdy Sambo, Putri hingga Kuat Maruf dan Ricky Rizal Resmi Ajukan Banding Vonis Majelis Hakim

Pernah Dinasihati Hakim Wahyu jauh Sebelum Vonis

Sementara jauh sebelum vonis, Ricky Rizal pernah diberi nasihat oleh Hakim Wahyu Iman Santoso.

Nasihat tersebut saat dirinya masih menjalani proses persidangan, melansir YouTube Kompas TV, pada 5 Desember 2022.

Kala itu, Hakim Wahyu menyebut keterangan Ricky Rizal tak masuk di akal.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas