Ronny Talapessy Sampaikan Terima Kasih, Apresiasi Kejaksaan Tak Ajukan Banding Vonis Richard Eliezer
Ronny Talapessy mengucapkan terima kasih dan apresiasi untuk kejakasaan karena tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jaksel.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengucapkan terima kasih dan apresiasi untuk kejakasaan karena tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya.
Menurut Ronny, putusan tersebut sudah sangat tepat untuk menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.
"Kami memandang keputusan jaksa untuk tidak banding ini sudah sangat tepat, serta melengkapi hadirnya keadilan substantif yang sudah dirasakan oleh semua pihak pasca vonis terhadap Richard Eliezer," kata Ronny Talapessy kepada Tribunnews.com, Jumat (17/2/2023).
Ronny Talapessy melanjutkan apresiasi juga diberikan untuk kejaksaan yang telah bersama-sama mengawal proses persidangan ini berlangsung dengan baik.
Baca juga: Divonis Ringan Jauh dari Tuntutan, Jaksa Masih Yakin Richard Eliezer Pelaku Utama
"Dengan demikian, ke depan kami akan fokus berkoordinasi bersama LPSK dan keluarga untuk mendampingi Richad Eliezer menjalani masa hukumannya sebagai terpidana," ujarnya.
Kejaksaan sendiri telah memutuskan tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menegaskan bahwa sikap tersebut diambil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
"Tidak ada rasa intervensi. Yang ada adalah kita independen dalam menentukan sikap kita pada hari ini," kata Ketut Sumedana saat ditemui awak media usai konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).
Satu di antara beberapa pertimbangan Kejaksaan yaitu perkembangan di media massa.
"Jadi bahan pertimbangan kami salah satunya adalah media. Media tuh representasi dari masyarakat," ujarnya.
Pertimbangan lainnya, yaitu telah dimaafkannya Richard oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Tak Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer, Ini Pertimbangan Jaksa
"Pertimbangan-pertimbangan bahwa kata maaf, korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan orang tua almarhum Yosua," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).
Pemaafan itu disebut Fadil merupakan putusan tertinggi, baik secara hukum, agama, maupun adat.
"Kata maaf itu yang penting dalam keputusan," ujarnya.