Teriakan di Sidang Kanjuruhan Bisa Pengaruhi Hakim, KY Bakal Ajukan Pembatasan Personel Keamanan
(KY) merespons soal peristiwa anggota Brimob yang melakukan yel-yel sehingga menciptakan situasi yang tidak kondusif selama persidangan kanjuruhan
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) merespons soal peristiwa anggota Brimob yang melakukan yel-yel sehingga menciptakan situasi yang tidak kondusif selama persidangan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
"Setelah ditelisik lebih jauh, teriakan-teriakan tersebut memang diarahkan ke Jaksa Penuntut Umum, bukan hakim,” kata Ketua Bidang Hukum Komisi Yudisial, Binziad Kadafi lewat keterangannya, dikutip Jumat (17/2/2023).
“Sekalipun demikian, hal itu terjadi di lokasi persidangan (pengadilan) yang pada akhirnya berpengaruh pada nuansa kemandirian hakim dan peradilan," lanjut dia.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan komunikasi kepada pihak Kepolisian RI (Polri) untuk membatasi personel keamanan saat sidang Kanjuruhan berlangsung.
"Komisi Yudisial akan berkomunikasi dengan Kepolisian RI khusus terkait dengan peristiwa ini, misalnya, pembatasan personil kepolisian yang tidak bertugas untuk pengamanan untuk hadir di persidangan, pembatasan penggunaan seragam kepolisian bagi pengunjung persidangan, dan sebagainya, agar kesan intimidatif dapat terhindarkan," katanya.
Menurut Binziad Kadafi, seharusnya aparat keamanan yang bertugas di saat sidang wajib menjaga ketertiban dan memberikan jaminan keamanan terhadap hakim serta pengadilan.
"Kemandirian hakim dan peradilan sangat erat kaitannya dengan jaminan keamanan. Sementara itu, dalam peristiwa ini justru tindakan-tindakan itu dilakukan oleh personil Kepolisian yang seharusnya menjadi aktor utama dalam memberikan jaminan keamanan terhadap hakim dan pengadilan," ucapnya.
Sebelumnya, tiga terdakwa yaitu anggota Polri kembali menjalani sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan pada Selasa (14/2/2023).
Saat sidang tersebut berlangsung puluhan anggota Sat Brimob Polda Jatim teriak-teriak setiap kali perangkat sidang hendak masuk ke ruang sidang.
Brigade..brigade.. brigade, begitulah bunyi sorak-sorakan yang dilontarkan puluhan anggota Brimob itu.
Tepat pukul 15.30 WIB, kelakuan anggota Brimob itu membuat kesal seorang jaksa bernama Rahmad Hari Basuki.
Ia kesal lantaran saat hendak masuk ruang Cakra untuk melanjutkan sidang malah diintimidasi.
Bentuk intimidasinya pertama ketika ia berjalan masuk ke ruang Cakra diblokade puluhan anggota Brimob.
Ketika menembus barisan Brimob itu, ia diteriaki brigade, brigade.
Lalu badannya disikut oleh salah seorang Brimob.
Setelah masuk ke ruang sidang, Hari tampak kesal.
Ia bilang ke penasihat hukum tiga terdakwa akan melaporkan bentuk intimidasi tersebut.
Baca juga: Kata Kompolnas Soal Kinerja Polri Tangani Tragedi Kanjuruhan dan Insiden Yel-yel Jelang Persidangan
"Saya akan laporkan ini sudah tidak kondusif," kata Hari.
Kericuhan tidak berhenti ketika Hari berhasil masuk ke ruang sidang.
Saksi dan ketiga terdakwa yang masuk ke ruang sidang juga diteriaki kata-kata brigade oleh anggota Brimob.
Lantas Satpam menegur ulah Brimob ini tetapi hal tersebut tak dihiraukan.
Akhirnya satpam mengusir Brimob pergi dari depan ruangan Cakra.
Tidak jelas maksud para puluhan Brimob ini mengapa teriak-teriak di depan ruang sidang.
Hanya saja, menurut sumber, kata-kata brigade itu digaungkan untuk memberikan semangat.
Tapi tidak jelas itu ditunjukkan ke siapa dan untuk tujuan apa.