Unggahan Reza Adik Mediang Brigadir J Usai Bharada E Divonis 18 Bulan Penjara Jadi Sorotan, Kecewa?
Dalam unggahan yang sama, Reza Hutabarat memberi klarifikasi soal anggapan bahwa dirinya tak terima dengan putusan vonis Bharada E
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jakarta Rr Dewi Kartika H
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Bharada E hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara, dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (15/2/2023).
Vonis Bharada E tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman 12 tahun penjara.
Rupanya hukuman yang ringan ini menjadi perhatian adik Brigadir J, Mahareza Rizky atau Reza Hutabarat.
Ia sepertinya kecewa berat dengan vonis hakim terhadap Bharada E.
Dilansir dari TribunJakarta melalui akun Instagram @maharezarizky, Reza Hutabarat membongkar foto terakhir sang kakak usai dibunuh.
Terlihat osok Brigadir J tergeletak bersimbah darah memakai baju berwarna putih.
Baca juga: SOSOK Bripda Mahareza Rizky, Adik Brigadir J yang Mengaku Kenal Bharada E saat Ditanya Hakim Sidang
Posisi tubuh Brigadir J tengkurap dengan kepala menoleh ke kanan dan terlihat sebuah senjata berada di sampingnya.
“Andai saja. Kalau saja. Itu kata-kata yang keluar dari mereka yang tidak mengerti. Terus kalau kondisinya diputarbalikkan gimana,” tulisnya melalui akun Instagram @maharezarizky pada Rabu, 15 Februari 2023.
Dalam unggahan yang sama, Reza Hutabarat memberi klarifikasi soal anggapan bahwa dirinya tak terima dengan putusan vonis Bharada E.
“Banyak yang bilang aku ngga terima ngga memaafkan atau apalah itu.
Itu hak kalian untuk menilai bebas mau berpendapat apa, pada dasarnya bukan itu tujuannya.
Tapi masih banyak yang menyalahkan mendiang kenapa ngga lari kenapa ngga ini ngga itu. Heeee ai entahlah,” tulisnya.
Tak lama, Reza Hutabarat menghapus foto tersebut.
Namun ia menjadikan foto sesaat seusai Brigadir J ditembak itu sebagai foto profile Instagramnya.
Reza Hutabarat lalu mengunggah tiga buah foto yang merekam suasana saat jenazah Brigadir J dimasukan ke dalam peti dan hendak dikirim ke kampung halamannya di Jambi.
Ketiga foto tersebut tak disertai dengan keterangan apapun.
Baca juga: Autopsi Pertama Brigadir J Diungkap Kapolri, Reza Hutabarat Sempat Tunggu Prosesnya hingga Selesai
Reza Tulis Puisi
Reza Hutabarat menulis puisi soal kejahatan dan kejujuran.
“Tuhan yang punya semua rencana di balik ini,
Tuhan itu adil,
Tuhan itu tahu,
Tuhan itu Maha pengingat
Tuhan itu di atas segala-galanya,” tulisnya, dikutip Kamis 16 Februari 2023.
Dia pun memberikan perumpamaan mengutip pernyataan Tuhan Kristus soal buah kejujuran.
Menurutnya kejujuran akan selalu menemukan akhir yang manis, sementara kejahatan bakal terjerumus kepada kesialan.
“Tuhan itu di atas segalanya.
Tuhan pernah berkata buah kejujuran adalah manis,
Buah kejahatan adalah pahit,
So apa rasa buah itu jika digabungkan?” demikian Reza.
Puisi tersebut diduga merupakan responnya terkait vonis yang dijatuhi hakim untuk para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Berkekuatan Hukum Tetap
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E takkan lanjut ke tahap banding.
Pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan.
Maka dari itu, putusan Majelis Hakim atas hukuman 18 bulan bagi Richard telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding. Dan kami tidak banding. Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan tetap," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Polri Siapkan Sidang Etik Bharada E, Kapolri: Harapan Masyarakat dan Orangtua jadi Pertimbangan
Salah satu pertimbangan Kejaksaan tak mengajukan banding, yaitu telah dimaafkannya Richard oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Pertimbangan-pertimbangan bahwa bahwa kata maaf, korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan orangtua almarhum Yosua," kata Fadil.
Selain itu, Kejaksaan juga mempertimbangkan respon masyarakat yang menuntut keadilan dalam perkara ini.
"Kami menilai pemberitaan satu hari itu dan kami dalam mewujudkan keadilan itu harus melihat nilai keadilan yang timbul di masyarakat," ujar Fadil.
Sebelumnya, penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy menyatakan keengganannya untuk mengajukan banding.
Sebab putusan tersebut kata Ronny sudah sesuai target dari yang diharapkan oleh pihaknya.
"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny pada Rabu (15/2/2023).
Sebagaimana diketahui, vonis terhadap Richard telah dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, di dalam persidangan.
Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.
Baca juga: Eks Kabareskrim Polri Sebut Terbuka Potensi Bharada E Kembali Berdinas, Ini Alasannya
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sementara hal yang meringankan vonis, terdakwa Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
Selain itu dalam hal yang meringankan vonis, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi. Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.
Lebih lanjut, majelis hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama, sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla) (Tribun Jakarta/ Rr Dewi Kartika H)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Diduga Kecewa Bharada E Divonis Ringan, Reza Adik Brigadir J Bongkar Foto Sesaat Kakaknya Ditembak