Vonis Richard Eliezer Berkekuatan Hukum Tetap, Pengadilan Serahkan ke Jaksa untuk Eksekusi Hukuman
selanjutnya Richard Elizer akan diserahkan kepada jaksa untuk menjalani eksekusi hukuman.
Penulis: Wahyu Aji
![Vonis Richard Eliezer Berkekuatan Hukum Tetap, Pengadilan Serahkan ke Jaksa untuk Eksekusi Hukuman](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hakim-beri-vonis-1-tahun-6-bulan-untuk-bharada-eliezer_20230215_172654.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, satu tahun enam bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, berkekuatan hukum tetap.
Hal ini menindaklanjuti tak ada upaya hukum banding yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto menyatakan, selanjutnya Richard Elizer akan diserahkan kepada jaksa untuk eksekusi hukuman.
"Benar, putusan Eliezer inkracht karena tidak ada upaya hukum banding," kata Djuyamto dikutip dari KOMPAS.TV, Jumat (17/2/2023).
Menurutnya, jaksa sudah bisa melaksanakan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Prosesnya tinggal pelaksanaan putusan oleh jaksa selaku eksekutor putusan," ujarnya.
Djuyamto menerangkan bahwa waktu pelaksanaan putusan hukum Bharada Eliezer tersebut ditentukan oleh jaksa.
Perkara Bharada E Inkrah
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E takkan lanjut ke tahap banding.
Pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan.
Maka dari itu, putusan Majelis Hakim atas hukuman 18 bulan bagi Richard telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding. Dan kami tidak banding. Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan tetap," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).
Sebelumnya, penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy menyatakan keengganannya untuk mengajukan banding.
Sebab putusan tersebut kata Ronny sudah sesuai target dari yang diharapkan oleh pihaknya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.