Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dosen PTIK: Kasus Richard Mille Masuk dalam Catatan Ferdy Sambo karena Tak Sesuai Prosedur

Dosen PTIK Alfons Loemau meyakini kasus Richard Mille sudah masuk dalam catatan Ferdy Sambo saat masih aktif menjabat Kadiv Propam Polri. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dosen PTIK: Kasus Richard Mille Masuk dalam Catatan Ferdy Sambo karena Tak Sesuai Prosedur
AFP/Aditya Aji
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Dosen PTIK: Kasus Richard Mille Masuk dalam Catatan Ferdy Sambo karena Tak Sesuai Prosedur 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen PTIK Alfons Loemau meyakini kasus Richard Mille sudah masuk dalam catatan Ferdy Sambo saat masih aktif menjabat Kadiv Propam Polri

Hal ini lantaran saat penanganan perkara tersebut diduga terjadi penyimpangan prosedur.

"Berkas atau laporan masyarakat tentang hal-hal yang tidak sesuai prosedur atau tidak sesuai standar profesi, Provos kan punya data. Provos ini punya atasan, Kadiv Propam. Peran Kadiv Propam sebagai big data berbagai pelanggaran di lingkungan kepolisian itu terdata dengan baik. Ini kapan saja bisa dilempar, itu bisa saja terjadi," kata Alfons kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Alfons menjelaskan adanya indikasi kuat keterkaitan kasus penipuan dan pemerasan dalam perkara Richard Mille dengan upaya Ferdy Sambo membuka kartu truf kepolisian. 

Ia menyinggung pihak yang memimpin rekonstruksi kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo adalah pihak yang kini tersangkut perkara Richard Mille.

"Rekonstruksi kasus Ferdy Sambo kan dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Andi Rian Djajadi, Red). Direktur Tindak Pidana Umum pada saat itu dan Wakabareskrim, (adalah, Red) orang-orang yang menentukan skenario selanjutnya, setelah rekonstruksi dan pra-rekonstruksi," kata Alfons.

"Orang-orang ini terindikasi, diduga terkait dengan kasus Richard Mille," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Alfons menduga kasus Richard Mille akan terus "dimainkan" Ferdy Sambo, apalagi setelah dirinya divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat. 

Namun, kata Alfons, Sambo akan melihat terlebih dahulu apakah permohonan banding yang ia ajukan dapat membuahkan hasil yang diharapkan.

Baca juga: Kompolnas Laporkan Kasus Pemerasan Richard Mille ke Kapolri, Kuasa Hukum Korban Minta Usut Tuntas

"Kita lihat dari upaya banding (Ferdy Sambo, Red) ini bagaimana kira-kira nanti memberikan hasil yang sesuai harapan. Menurut saya, pada era diajukan banding ini , dia diam-diam sambil mulai susun langkah-langkah serangan balik. Serangan balik ini akan dimulai apabila banding ini tidak memenuhi harapan," ujar Alfons.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas