Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar: Karena Ferdy Sambo Banding, Ya Kejaksaan Mengikuti

(Kejagung) mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pakar: Karena Ferdy Sambo Banding, Ya Kejaksaan Mengikuti
HO
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho. Pakar: Karena Ferdy Sambo Banding, Ya Kejaksaan Mengikuti 

Menurut humas PN Jaksel, pengajuan banding tersebut dilakukan Kuat Ma'ruf pada tanggal 15 Februari 2023. 

Sedangkan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan diketahui menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan Senin (13/2/2023) lalu.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo.

Baca juga: Penjelasan Kejagung Soal Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo dkk: Bukan Minta Hukuman Sesuai Tuntutan

Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Selain Sambo, Hakim juga menvonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

Sementara Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 8 tahun bui. Adapun Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 8 tahun bui.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas