Pesan Ibu Brigadir J ke Bharada E yang Ingin Kembali ke Polri: Jangan Tergiur Iming-iming Atasan
Berikut ini pesan ibunda Brigadir J kepada Bharada E apabila kembali menjadi anggota Polri.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
Penjelasan Kapolri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, Divisi Propam Polri tengah menyiapkan proses sidang etik terhadap Bharada E.
Sidang etik ini akan dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan nasib Bharada E apakah tetap menjadi anggota Polri atau dipecat.
Menurut Kapolri, Bharada E masih memiliki peluang untuk kembali menjadi anggota Polri.
"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," ungkapnya di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: LPSK Pastikan Tetap Beri Perlindungan Terhadap Bharada E
Namun, Sigit belum dapat memastikan jadwal pelaksanaan sidang etik untuk mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
"Itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak," jelas Kapolri.
Harapan Ibu Bharada E
Pada Rabu (15/2/2023), ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, mengatakan sang anak berharap bisa melanjutkan karier di kepolisian.
"Kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta.
Rynecke mengatakan, Bharada E tetap bersemangat melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Polri dan tidak pernah berpikir untuk berhenti menjadi polisi.
Baca juga: Keputusan Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E Dinilai Anggota Komisi III DPR Sudah Tepat
Ia menyebut, profesi Bharada E sebagai anggota Polri khususnya Brimob diraih setelah melalui perjuangan yang tidak mudah.
"Jadi dia tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak, tetep dia bersemangat untuk melanjutkan cita citanya," papar Rynecke.
Diketahui, Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).