Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Populer Nasional: Polisi Proses Laporan Harta Brigadir J Hilang - Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka

Berita populer nasional: Polisi telah memproses laporan hilangnya harta Brigadir J, hingga Kartu Prakerja resmi dibuka.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Populer Nasional: Polisi Proses Laporan Harta Brigadir J Hilang - Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bersama Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak saat hadir langsung di persidangan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Berita populer nasional: Polisi telah memproses laporan hilangnya harta Brigadir J, hingga Kartu Prakerja resmi dibuka. 

5. Kejaksaan Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo Dkk

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)

Kejaksaan telah resmi mengajukan banding perkara pembunuhan berencana atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

"Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Maruf, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya pada Jumat (17/2/2023).

Akta banding pun telah dikirim pihak Kejaksaan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (17/2/2023) dengan nomor regitrasi 12-15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel.

Pengajuan banding ini dilakukan Kejaksaan setelah tim penasihat hukum masing-masing terdakwa mengajukan banding.

Selain itu, banding juga dilakukan sebagai, "Upaya agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," kata Ketut.

Baca selengkapnya >>>

BERITA TERKAIT

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas