Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Richard Eliezer Berpeluang Gabung LPSK, Dimintai Kontribusinya untuk Tangani Kasus Serupa

Jika telah selesai menjalani hukuman, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi berharap Richard Eliezer dapat bertugas di LPSK.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Richard Eliezer Berpeluang Gabung LPSK, Dimintai Kontribusinya untuk Tangani Kasus Serupa
Tangkap Layar Kompas TV
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, berharap Richard Eliezer dapat bertugas di LPSK setelah selesai menjalani masa hukumannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons kemungkinan Richard Eliezer (Bharada E) kembali bergabung sebagai anggota Polri setelah nanti selesai menjalani hukumannya.

Jika memungkinkan, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, berharap Richard Eliezer dapat bertugas di LPSK.

Pihaknya menyebut akan berkoordinasi dengan Kapolri mengenai opsi ini.

Sebagai penguak fakta kasus pembunuhan yang didalangi oleh mantan petinggi Polri, Ferdy Sambo, rekam jejak Richard Eliezer diharapkan bisa dijadikan contoh dalam perlindungan saksi dan korban pada kasus-kasus selanjutnya.

Sehingga LPSK berharap Richard bisa memberikan kontribusinya pada kasus lain yang juga ditangani LPSK.

Selain itu, menurut Edwin, penawaran ini juga akan memudahkan LPSK dalam melindungi Richard sebagai penguak fakta pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Respon Rosti Simanjuntak soal Keinginan Richard Eliezer Kembali Jadi Anggota Polri

"Kalau seandainya Richard sudah menjalankan hukumannya dan kemudian menurut Polri misalnya Richard tidak diberhentikan, kami terbuka untuk (Richard bisa) bekerja sebagaimana biasanya."

Berita Rekomendasi

"Di internal kami juga sudah mendiskusikan hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK."

"Itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," kata Edwin dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: Pengamat Dukung Rencana Kapolri Kembalikan Bharada Richard Eliezer ke Brimob, Ini Alasannya

Rekomendasikan Remisi hingga Bebas Bersyarat

Edwin menyebut LPSK kemungkinan akan memberikan rekomendasi remisi hingga bebas bersyarat untuk Richard Eliezer pasca mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan masa penahanan.

Pemberian remisi hingga bebas bersyarat ini, kata Edwin, merupakan bentuk penghargaan kepada Richard Eliezer yang telah bersedia menjadi Justice Collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Pasalnya, Richard Eliezer telah mau mengambil risiko besar dalam membuka sisi gelap petinggi Polri.

"Bahwa untuk seorang JC (justice collaborator) salah satu bentuk penghargaanya adalah pemberian hak-hak narapidana dan banyak bentuknya ada yang kita kenal remisi, cuti jelang bebas hingga bebas bersyarat," jelas Edwin, Jumat (17/2/2023).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas