Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sama-sama Terlibat Pembunuhan, Beda Vonis Ferdy Sambo & 3 Anggota TNI Terdakwa Mutilasi di Mimika

Kasus pembunuhan Brigadir J berakhir dengan vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo. 3 anggota TNI terdakwa kasus mutilasi 4 warga divonis seumur hidup.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Sama-sama Terlibat Pembunuhan, Beda Vonis Ferdy Sambo & 3 Anggota TNI Terdakwa Mutilasi di Mimika
Tribunnews.com/Gita Irawan, AFP/SEVIANTO PAKIDING
Konferensi pers Komnas HAM RI, Selasa (20/9/2022) (kiri), seorang tersangka yang merupakan anggota TNI menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mimika, Papua, Sabtu (3/9/2022) (kanan). Kasus pembunuhan Brigadir J berakhir dengan vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo. 3 anggota TNI terdakwa kasus mutilasi 4 warga divonis seumur hidup. 

TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Dua kasus besar pembunuhan yang melibatkan jenderal polisi dan anggota TNI AD di tahun 2022 akhirnya diputuskan pengadilan.

Kasus pertama yang menarik perhatian masyarakat luas adalah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J alias Yosua Hutabarat yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Kasus ini terjadi pada 8 Juli 2022.

Kasus pembunuhan lainnya adalah mutilasi yang dilakukan oleh 5 anggota TNI AD terhadap 4 warga Mimika Papua yang terjadi pada 22 Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika Papua, Total 3 Anggota TNI AD Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kasus pembunuhan Brigadir J berakhir dengan vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo.

Sementara kasus mutilasi yang dilakukan oleh 5 anggota TNI AD memutuskan pidana seumur hidup kepada 3 anggota TNI.

Vonis terhadap dua prajurit TNI dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Berita Rekomendasi

Dua prajurit TNI tersebut masing-masing Pratu Amir Sese dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan.

Sementara Mayor (Inf) Helmanto Fransiskus Dakhi sudah terlebih dahulu divonis pidana seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Militer III-19, Jayapura, Papua, pada Selasa (24/1/2023) lalu.

Sedangkan dua anggota TNI AD lainnya, Pratu Robertus Putra Clinsman dipidana 20 tahun penjara dan Praka Pargo Rumbouw pidana 15 tahun penjara.

Diketahui kasus pembunuhan disertai mutilasi ini melibatkan 5 anggota TNI dan empat warga sipil yang terjadi di sebuah lahan kosong di Jalan Budi Utomo, Timika, 22 Januari 2022.

Baca juga: Sambo Dijerat Kasus Pencurian, Uang Yosua Rp 200 Juta ke Rekening Ricky Pernah Terungkap di Sidang

Dalam perjalanan kasus ini, salah satu terdakwa dari anggota TNI, Kapten DK, meninggal dunia di RS Dian Harapan Jayapura karena sakit, pada 24 Desember 2022.

Kendati sama-sama terlibat kasus pembunuhan, vonis terhadap terdakwa dua kasus besar ini berbeda.

Berikut perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus mutilasi 4 warga di Mimika Papua dirangkum Tribunnews.

Perjalanan Kasus Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (13/2/2023).

Vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo lebih berat daripada tuntutan yang pernah disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo terungkap pada awal Juli 2022.

Brigadir J adalah salah satu ajudan Ferdy Sambo yang bekerja sejak 2019.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Hasil Temuan Peradilan Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika yang Libatkan Anggota TNI

Saat pembunuhan Brigadir J terungkap, ada skenario soal peristiwa tembak-menembak.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, narasi tembak-menembak berubah menjadi penembakan.

Belakangan diketahui, Ferdy Sambo lah yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J.

Empat terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Setelah melalui serangkaian persidangan, Ferdy Sambo akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan denganpidana mati, sementara sang istri Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Mayor D, terdakwa kasus mutilasi di Mimika, Papua.
Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Mayor D, terdakwa kasus mutilasi di Mimika, Papua. (Sumber: Kompas.com)

Bripka Ricky Rizal dipidana 13 tahun dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Sementara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), orang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, mendapat vonis paling ringan yakni 1,5 tahun pidana.

Perjalanan Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2022 lalu, polisi mengungkap kasus mutilasi empat warga berinisial LN, AL, AT dan IN yang terjadi di Kabupaten Mimika.

Peristiwa ini bermula saat empat korban bertemu sembilan pelaku (lima anggota TNI dan empat warga sipil) untuk membeli senjata jenis AK 47 dan FN di sebuah lahan kosong di Jalan Budi Utomo, Timika, sekitar pukul 22.00 WIT.

Baca juga: Oknum Perwira TNI AD Tersangka Mutilasi di Mimika Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kapendam XVII

Para korban (4 warga sipil) membawa uang tunai Rp 250 juta dalam transaksi tersebut.

Para pelaku ternyata ingkar janji karena tidak menyiapkan dua pucuk senjata tersebut.

Demi mengambil uang korban, mereka membunuh dan memutilasi tubuh para korban.

Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam enam karung yang lantas dibuang ke Sungai Pigapu.

Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan saat sidang vonis terhadap Mayor (Inf) Helmanto Fransiskus Dakhi di Pengadilan Militer III-19, Jayapura, Papua, Selasa (24/1/2023) memaparkan, Helmanto selaku Komandan Detasemen Markas Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo tidak berada di lokasi saat terjadi pembunuhan empat korban.

Akan tetapi, Helmanto terlibat dalam perencanaan pembunuhan sejak 19 Agustus 2022 dan mendapatkan bagian dari hasil perampasan uang korban.

"Helmanto terbukti bersama tujuh orang lainnya terlibat dalam aksi perencanaan pembunuhan empat korban dan menerima uang senilai Rp 22 juta. Ia pun yang memberikan instruksi bagi Kapten Inf Dominggus Kainama untuk menghabisi nyawa empat korban jika melawan saat ditangkap," kata Sultan.

Sementara salah satu terdakwa dari anggota TNI, Kapten DK, meninggal dunia di RS Dian Harapan Jayapura karena sakit, pada 24 Desember 2022.

Kasus mutilasi ini mendapat perhatian Panglima TNI, Komisi I DPR hingga Presiden Joko Widodo.

Perjalanan Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika

Berikut perjalanan kasus mutilasi 4 warga di Kabupaten Mimika, Papua seperti dikutip dari Tribun Papua:

Sebelumnya, jenazah korban mutilasi ditemukan di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten, Mimika, Papua.

Kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua, ternyata direncanakan dua hari sebelum kejadian.

Fakta baru mengenai pembunuhan yang berkedok penjualan senjata api itu didapat setelah polisi melakukan rekonstruksi pada Sabtu (3/9/2022).

Kasus tersebut direncanakan pada 20 Agustus 2022 oleh 12 orang, namun akhirnya dilakukan oleh 10 orang.

"Perencanaan dilakukan di sebuah kebun di wilayah SP 1 dan perencanaan awal dilakukan oleh 12 orang, tapi pelaksanaannya 10 orang," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Kombes Faizal Ramadhani di Jayapura, Rabu (7/9/2022).

Dalam proses pengungkapan, saat ini sudah ada 10 orang yang dijadikan tersangka, enam di antaranya adalah oknum anggota TNI yang bertugas di Brigif 20.

Menurut Faizal, dua orang yang ikut merencanakan tapi tidak ikut melakukan aksi juga merupakan oknum TNI di kesatuan yang sama dengan enam tersangka tersebut.

Hal ini diketahui dari hasil pembagian uang hasil rampokan yang totalnya berjumlah Rp 250 juta.

Faizal menyebut, ada perbedaan pembagian antara pelaku yang ikut merencanakan dan melakukan pembunuhan dengan yang hanya ikut merencanakan.

"Dua oknum TNI (yang ikut merencanakan) hanya terima Rp 2 juta karena hanya ikut pada perencanaan dan yang lain Rp 22 juta dan ada sisa yang rencananya mereka simpan untuk sesuatu hal," tuturnya.

Mengenai mutilasi, Faizal belum bisa memastikan apakah hal itu sudah ikut direncanakan oleh para pelaku.

Namun ia memastikan bahwa mereka sudah membuat skenario pembunuhan hingga menghilangkan barang bukti.

"Itu masih kita dalami, yang pasti rencananya sampai aksi pembunuhan. Sebelum sampai ke TKP mutilasi, beberapa barang bukti mereka buang di tempat sampah," kata Faizal.

Sebelumnya, Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen Saleh Mustafa memastikan, selain enam anggota yang telah dijadikan tersangka, ada dua anggota Brigif 20 yang ikut diperiksa.

Namun, hingga kini keduanya masih dalam status saksi terperiksa.

"Dua prajurit masih dalam pendalaman, masih terperiksa," katanya.

Sumber: Tribunnews.com, Tribun-Papua.com, Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas