Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sama-sama Terlibat Pembunuhan, Beda Vonis Ferdy Sambo & 3 Anggota TNI Terdakwa Mutilasi di Mimika

Kasus pembunuhan Brigadir J berakhir dengan vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo. 3 anggota TNI terdakwa kasus mutilasi 4 warga divonis seumur hidup.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Sama-sama Terlibat Pembunuhan, Beda Vonis Ferdy Sambo & 3 Anggota TNI Terdakwa Mutilasi di Mimika
Tribunnews.com/Gita Irawan, AFP/SEVIANTO PAKIDING
Konferensi pers Komnas HAM RI, Selasa (20/9/2022) (kiri), seorang tersangka yang merupakan anggota TNI menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mimika, Papua, Sabtu (3/9/2022) (kanan). Kasus pembunuhan Brigadir J berakhir dengan vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo. 3 anggota TNI terdakwa kasus mutilasi 4 warga divonis seumur hidup. 

TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Dua kasus besar pembunuhan yang melibatkan jenderal polisi dan anggota TNI AD di tahun 2022 akhirnya diputuskan pengadilan.

Kasus pertama yang menarik perhatian masyarakat luas adalah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J alias Yosua Hutabarat yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Kasus ini terjadi pada 8 Juli 2022.

Kasus pembunuhan lainnya adalah mutilasi yang dilakukan oleh 5 anggota TNI AD terhadap 4 warga Mimika Papua yang terjadi pada 22 Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika Papua, Total 3 Anggota TNI AD Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kasus pembunuhan Brigadir J berakhir dengan vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo.

Sementara kasus mutilasi yang dilakukan oleh 5 anggota TNI AD memutuskan pidana seumur hidup kepada 3 anggota TNI.

Vonis terhadap dua prajurit TNI dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Berita Rekomendasi

Dua prajurit TNI tersebut masing-masing Pratu Amir Sese dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan.

Sementara Mayor (Inf) Helmanto Fransiskus Dakhi sudah terlebih dahulu divonis pidana seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Militer III-19, Jayapura, Papua, pada Selasa (24/1/2023) lalu.

Sedangkan dua anggota TNI AD lainnya, Pratu Robertus Putra Clinsman dipidana 20 tahun penjara dan Praka Pargo Rumbouw pidana 15 tahun penjara.

Diketahui kasus pembunuhan disertai mutilasi ini melibatkan 5 anggota TNI dan empat warga sipil yang terjadi di sebuah lahan kosong di Jalan Budi Utomo, Timika, 22 Januari 2022.

Baca juga: Sambo Dijerat Kasus Pencurian, Uang Yosua Rp 200 Juta ke Rekening Ricky Pernah Terungkap di Sidang

Dalam perjalanan kasus ini, salah satu terdakwa dari anggota TNI, Kapten DK, meninggal dunia di RS Dian Harapan Jayapura karena sakit, pada 24 Desember 2022.

Kendati sama-sama terlibat kasus pembunuhan, vonis terhadap terdakwa dua kasus besar ini berbeda.

Berikut perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus mutilasi 4 warga di Mimika Papua dirangkum Tribunnews.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas