Sama-sama Terlibat Pembunuhan, Beda Vonis Ferdy Sambo & 3 Anggota TNI Terdakwa Mutilasi di Mimika
Kasus pembunuhan Brigadir J berakhir dengan vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo. 3 anggota TNI terdakwa kasus mutilasi 4 warga divonis seumur hidup.
Penulis: Dewi Agustina
Berikut perjalanan kasus mutilasi 4 warga di Kabupaten Mimika, Papua seperti dikutip dari Tribun Papua:
Sebelumnya, jenazah korban mutilasi ditemukan di Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten, Mimika, Papua.
Kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua, ternyata direncanakan dua hari sebelum kejadian.
Fakta baru mengenai pembunuhan yang berkedok penjualan senjata api itu didapat setelah polisi melakukan rekonstruksi pada Sabtu (3/9/2022).
Kasus tersebut direncanakan pada 20 Agustus 2022 oleh 12 orang, namun akhirnya dilakukan oleh 10 orang.
"Perencanaan dilakukan di sebuah kebun di wilayah SP 1 dan perencanaan awal dilakukan oleh 12 orang, tapi pelaksanaannya 10 orang," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Kombes Faizal Ramadhani di Jayapura, Rabu (7/9/2022).
Dalam proses pengungkapan, saat ini sudah ada 10 orang yang dijadikan tersangka, enam di antaranya adalah oknum anggota TNI yang bertugas di Brigif 20.
Menurut Faizal, dua orang yang ikut merencanakan tapi tidak ikut melakukan aksi juga merupakan oknum TNI di kesatuan yang sama dengan enam tersangka tersebut.
Hal ini diketahui dari hasil pembagian uang hasil rampokan yang totalnya berjumlah Rp 250 juta.
Faizal menyebut, ada perbedaan pembagian antara pelaku yang ikut merencanakan dan melakukan pembunuhan dengan yang hanya ikut merencanakan.
"Dua oknum TNI (yang ikut merencanakan) hanya terima Rp 2 juta karena hanya ikut pada perencanaan dan yang lain Rp 22 juta dan ada sisa yang rencananya mereka simpan untuk sesuatu hal," tuturnya.
Mengenai mutilasi, Faizal belum bisa memastikan apakah hal itu sudah ikut direncanakan oleh para pelaku.
Namun ia memastikan bahwa mereka sudah membuat skenario pembunuhan hingga menghilangkan barang bukti.
"Itu masih kita dalami, yang pasti rencananya sampai aksi pembunuhan. Sebelum sampai ke TKP mutilasi, beberapa barang bukti mereka buang di tempat sampah," kata Faizal.
Sebelumnya, Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen Saleh Mustafa memastikan, selain enam anggota yang telah dijadikan tersangka, ada dua anggota Brigif 20 yang ikut diperiksa.
Namun, hingga kini keduanya masih dalam status saksi terperiksa.
"Dua prajurit masih dalam pendalaman, masih terperiksa," katanya.
Sumber: Tribunnews.com, Tribun-Papua.com, Kompas.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.