Sama-sama Terlibat Pembunuhan, Beda Vonis Ferdy Sambo & 3 Anggota TNI Terdakwa Mutilasi di Mimika
Kasus pembunuhan Brigadir J berakhir dengan vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo. 3 anggota TNI terdakwa kasus mutilasi 4 warga divonis seumur hidup.
Penulis: Dewi Agustina
Perjalanan Kasus Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (13/2/2023).
Vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo lebih berat daripada tuntutan yang pernah disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo terungkap pada awal Juli 2022.
Brigadir J adalah salah satu ajudan Ferdy Sambo yang bekerja sejak 2019.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Hasil Temuan Peradilan Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika yang Libatkan Anggota TNI
Saat pembunuhan Brigadir J terungkap, ada skenario soal peristiwa tembak-menembak.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, narasi tembak-menembak berubah menjadi penembakan.
Belakangan diketahui, Ferdy Sambo lah yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J.
Empat terdakwa lainnya dalam kasus ini adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Setelah melalui serangkaian persidangan, Ferdy Sambo akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan denganpidana mati, sementara sang istri Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Bripka Ricky Rizal dipidana 13 tahun dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.