Pengamat Menilai Presidential Threshold 20 Persen Tidak Relevan Lagi Diterapkan di Pemilu
Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago menilai, aturan mengenai presidensial threshold 20 persen sudah tidak relevan diterapkan dalam Pemilu.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Menurut Viva Yoga hal itu agar kader-kader terbaik partai politik bisa mendaftarkan diri sebagai calon presiden.
"Karena presidential threshold 20 persen itulah sehingga menyebabkan tidak seluruh kader partai terbaik mampu untuk bertarung dan dicalonkan. Di Prancis pemilu 2022 ada 12 pasangan calon. Korea Selatan ada 14, Brazil tahun 2018 ada 18 pasangan calon. Jadi sangat banyak," kata Viva Yoga dalam diskusi Trust Indonesia: Buru-buru Berburu Tiket Capres dan Cawapres, Jakarta Pusat, diktip Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Tak Kunjung Dideklarasikan Koalisi Perubahan, Anies Baswedan Didesak Gugat Presidential Threshold
Viva Yoga melanjutkan pasangan calon presiden banyak itu akan memberikan banyak alternatif bagi masyarakat untuk memilih.
"Maka dari itu presidential threshold harus nol persen. Kemudian kalau presidential threshold nol persen akan banyak tunas-tunas muda dari kader partai politik yang lolos di parliamentary punya kesempatan untuk mencalonkan meskipun tidak seluruhnya tergantung kepada popularitas, elektabilitas dan isi tas," jelasnya.
Menurut Viva Yoga dengan aturan sistem Presidential Threshold 20 persen tidak semua kader bisa mencalonkan diri.
"Jadi dengan format pemilu presiden seperti ini maka kemudian tidak seluruh kader partai di DPR tidak bisa mencalonkan diri jadi sangat wajar," jelasnya.
Viva Yoga berharap untuk bisa memfungsikan partai politik untuk mampu lahirkan kader-kader bangsa.
Menyebut ada baiknya presidential threshold nol persen.
"Ke depannya untuk memfungsikan partai politik sebagai lembaga negara yang mampu melakukan produksi kader-kader bangsa sebaiknya presidential threshold nol persen. Kalau kemudian 10 pasangan calon, masyarakat ini sudah terbiasa untuk berbeda pilihan dan pendapat," katanya.
Sekadar informasi, untuk bisa mengusung Capres dan Cawapres, satu partai politik atau gabungan partai politik harus bisa memenuhi syarat presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen jumlah kursi di DPR.
Hal itu sesuai bunyi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Untuk itu, partai politik yang tidak memenuhi syarat 20 persen kursi DPR, tentunya harus berkoalisi untuk bisa mengusung pasangan Capres-Cawapres.
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, dapat dirinci perolehan kursi 9 partai politik di DPR.
Berikut rincan perolehan kursi 9 Partai Politik di DPR RI:
PDIP: 128 kursi atau 22,26 persen
Golkar: 85 kursi atau 14,78 persen
Gerindra: 78 kursi atau 13,57 persen
Nasdem: 59 kursi atau 10,26 persen
PKB: 58 kursi atau 10,09 persen
Demokrat: 54 kursi atau 9,39 persen
PKS: 50 kursi atau 8,70 persen
PAN: 44 kursi atau 7,65 persen
PPP: 19 kursi atau 3,3 persen.