Terjerat Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dkk Divonis Pekan Depan
Majelis Hakim PN Jaksel telah menjadwalkan pembacaan vonis bagi 6 terdakwa Perkara obstruction of justice pada Kamis (23/2/2023) dan Jumat (24/2/2023)
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mencapai penghujungnya pada pekan depan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan pembacaan vonis bagi enam terdakwa pada Kamis (23/2/2023) dan Jumat (24/2/2023).
"Pembacaan putusan," sebagaimana tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Untuk Kamis mendatang, rencananya sidang pembacaan putusan akan diagendakan bagi tiga terdakwa. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Racman Arifin.
Putusan terhadap ketiganya akan dibacakan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.
Dalam perkara ketiganya, hakim yang akan bertugas ialah Akhmad Suhel (Ketua), Hendra Yuristiawan (Anggota), dan Djuyamto (Anggota).
Baca juga: Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin sebut Perintah Hendra Kurniawan Bikin Kliennya Diancam Ferdy Sambo
Sementara tiga terdakwa lainnya, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto akan divonis pada Jumat (24/2/2023).
Berdasarkan informasi di laman SIPP, Irfan Widyanto akan menjadi yang pertama dibacakan putusan di antara ketiganya, yaitu pukul 09.05 WIB.
Kemudian dilanjut oleh pembacaan putusan Baiquni Wibowo pada pukul 09.45 WIB dan Chuck Putranto pada pukul 13.00 WIB.
Sidang pembacaan putusan ketiganya akan digelar di Ruang Utama PN Jakarta Selatan dipimpin oleh tiga hakim, yaitu Afrizal Hadi (Ketua), Raden Ari Muliadi (Anggota), dan Muhammad Ramdes (Anggota).
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini para terdakwa telah dituntut hukuman penjara dengan durasi yang berbeda.
Untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.
Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yaitu satu tahun penjara.