Bawaslu Sebut Enam Kelompok Rentan Pemilu, Diantaranya Pemilih Pemula
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja sebut enam kelompok rentan Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
![Bawaslu Sebut Enam Kelompok Rentan Pemilu, Diantaranya Pemilih Pemula](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bawaslu-rahmat-bagja-sebut-enam-nih3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja sebut enam kelompok rentan Pemilu 2024 mendatang.
Adapun hal tersebut disampaikan Rahmat Bagja dalam Forum Diskusi Faktual Pemenuhan Hak Pilih Kelompok Rentan pada Pemilu Serentak 2024 secara daring, Senin (20/2/2023).
"Kelompok rentan Pemilu salah satunya pengungsi karena bencana alam dan lain-lain. Kemudian akibat bencana misalnya kita bahas masalah di Porong Sidoarjo ada beberapa tempat yang TPS-nya bermasalah sampai sekarang," kata Rahmat Bagja.
Ketua Bawaslu itu melanjutkan kemudian pekerja migran.
Dikatakannya bahwa KPU bersama Bawaslu telah melakukan mutarlih terhadap pemilih di luar negeri.
"Lalu penyandang disabilitas isu ini sudah dan dilaksanakan sudah hampir terpenuhi menurut kami dalam banyak hal. Namun ada kekurangan tentu akan perbaikan dalam pemilu kali ini," jelasnya.
Selanjutnya dikatakan Rahmat Bagja pemilih pemula yang kemudian belum mempunyai elektronik KTP misalnya. Bagaimana pemilih pemula yang seminggu sebelum atau sehari sebelum hari pencoblosan yang bersangkutan 17 tahun tidak mempunyai KTP dan tidak terdaftar dalam DPT.
"Apakah tidak boleh memilih ini persoalan yang bisa harus dijawab. Seharusnya ada elektronik KTP dan juga nanti masuk daftar khusus itu," katanya.
Kelompok rentan lainnya dikatakan Rahmat Bagja yakni masyarakat adat yang banyak persolan misalnya berapa jumlah masyarakat adat sebenarnya.
"Ada yang bilang dua juta, satu juta setengah. Itu persolan ke depan yang harus kita bicarakan," tegasnya.
Terakhir disampaikan Ketua Bawaslu itu orang-orang yang memiliki persolan administrasi secara kependudukan.
Baca juga: Ketua Bawaslu Khawatirkan Aturan Berubah di Tengah Tahapan Pemilu, Timbulkan Ketidakpastian Hukum
"Hal yang belum selesai mungkin di Maluku Utara yakni Halmahera Barat atau Utara ada enam desa dari 2010 sampai belum selesai masuk Halmahera Barat tapi KTP-nya Halmahera Utara. Nah itu juga jadi persolan," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.