Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Kini Menanti Eksekusi Hukuman dan Sidang Kode Etik

Perkaranya inkrah, kini Bharada E tinggal menjalani eksekusi hukuman dan sidang kode etik untuk tentukan nasibnya di Polri.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Bharada E Kini Menanti Eksekusi Hukuman dan Sidang Kode Etik
Istimewa
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menunjukan bukti foto saat terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo janjikan uang dan beri ponsel setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibunuh. Perkaranya inkrah, kini Bharada E tinggal menjalani eksekusi hukuman dan sidang kode etik untuk tentukan nasibnya di Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Majelis Hakim atas hukuman 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya Bharada E akan menjalani eksekusi hukuman.

Tak hanya itu, sidang kode etik juga menanti Bharada E.

Dalam sidang kode etik ini nantinya nasib Bharada E di institusi Polri akan ditentukan.

Lantas apakah eksekusi hukuman dan sidang kode etik akan dijalani Bharada E pada pekan ini ?

Sejauh ini belum ada jadwal pasti, untuk eksekusi hukuman prosesnya menunggu jaksa selaku eksekutor putusan.

Waktu pelaksanaan putusan hukum Bharada E ditentukan oleh jaksa.

Berita Rekomendasi

Begitu juga dengan jadwal sidang kode etik yang masih dijadwalkan.

Bharada E Bakal Jalani Eksekusi Hukuman

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, satu tahun enam bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, berkekuatan hukum tetap.

Hal ini menindaklanjuti tak ada upaya hukum banding yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto menyatakan, selanjutnya Richard Elizer akan diserahkan kepada jaksa untuk eksekusi hukuman.

"Benar, putusan Eliezer inkracht karena tidak ada upaya hukum banding," kata Djuyamto dikutip dari KOMPAS.TV, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: LPSK Pastikan Tetap Beri Perlindungan Terhadap Bharada E

Menurutnya, jaksa sudah bisa melaksanakan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas