Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Kini Menanti Eksekusi Hukuman dan Sidang Kode Etik

Perkaranya inkrah, kini Bharada E tinggal menjalani eksekusi hukuman dan sidang kode etik untuk tentukan nasibnya di Polri.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Bharada E Kini Menanti Eksekusi Hukuman dan Sidang Kode Etik
Istimewa
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menunjukan bukti foto saat terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo janjikan uang dan beri ponsel setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibunuh. Perkaranya inkrah, kini Bharada E tinggal menjalani eksekusi hukuman dan sidang kode etik untuk tentukan nasibnya di Polri. 

Tak hanya itu, dia berpandangan bahwa hal itu melengkapi hadirnya keadilan substantif yang sudah dirasakan oleh semua pihak pasca vonis terhadap Richard Eliezer, kemarin.

"Apresiasi juga kami berikan kepada kejaksaan yang telah bersama-sama mengawal proses persidangan ini berlangsung dengan baik," teranganya.

Ibunda dan ayahanda Richard Eliezer, ynecke Alma Pudihang dan Yunus Lumiu saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023)-Richard Eliezer atau Bharada E.
Ibunda dan ayahanda Richard Eliezer, ynecke Alma Pudihang dan Yunus Lumiu saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023)-Richard Eliezer atau Bharada E. (Kolase Tribunnews.com (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV-Tribunnews))

Pascaputusan Inkrah, Kuasa Hukum Eliezer Fokus Hadapi Sidang Etik Polri

Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pascaputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak tim hukum dan keluarga fokus untuk menatap sidang kode etik yang akan digelar Polri.

"Kita dari keluarga fokus satu satu dulu, selesai dulu etik, selesai dulu menjalani proses hukum," kata Ronny dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (18/2/2023).

Terkait apapun keputusan yang dijatuhkan dalam sidang etik kepada Eliezer, Ronny akan menghargai.

Namun ia yakin Polri selaku institusi yang besar dapat menggelar sidang etik secara lancar dan baik, khususnya bagi Eliezer.

Berita Rekomendasi

"Tentunya ke depan keputusan dari Polri kami menghargai. Kita konsen terhadap bagaimana semua berjalan lancar, dan kita percayakan institusi Polri yang besar ini dapat berjalan lancar dan baik," ungkapnya.

Perihal keinginan Eliezer untuk kembali ke Polri, Ronny menyerahkan keputusan tersebut kepada pimpinan Polri.

"Tahapannya kan nanti setelah etik, kemudian kita harus bagaimana terkait penahanannya. Tapi semua proses ini kita serahkan kepada Polri," kata dia.

Perkara Bharada E Inkrah

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E takkan lanjut ke tahap banding.

Pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan.

Maka dari itu, putusan Majelis Hakim atas hukuman 18 bulan bagi Richard telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas