Bharada E Kini Menanti Eksekusi Hukuman dan Sidang Kode Etik
Perkaranya inkrah, kini Bharada E tinggal menjalani eksekusi hukuman dan sidang kode etik untuk tentukan nasibnya di Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
"Prosesnya tinggal pelaksanaan putusan oleh jaksa selaku eksekutor putusan," ujarnya.
Djuyamto menerangkan bahwa waktu pelaksanaan putusan hukum Bharada Eliezer tersebut ditentukan oleh jaksa.
Polri Jadwalkan Sidang Kode Etik Bharada E
Polri tengah menjadwalkan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menentukan nasibnya di Korps Bhayangkara.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut nantinya pihaknya akan melibatkan institusi eksternal untuk pengawasan yakni Kompolnas RI.
"Sidang ini tentunya tidak menutup kemungkinan dari Propam juga dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023).
Pengawasan itu, kata Dedi, agar dalam proses sidang kode etik itu transparan, terbuka dan bisa memenuhi keadilan untuk semua pihak.
"Hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat ini yang penting," beber Dedi.
Ronny Talapessy, LPSK & Keluarga Richard Eliezer akan Fokus Dampingi Richard Jalani Masa Hukuman
Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengapresiasi keputusan jaksa melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara dari majelis hakim terhadap kliennya.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan yang sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer," kata Ronny kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Ronny menyebut bahwa pihaknya akan terus mendampingi mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut selama di kurungan penjara.
"Dengan demikian, ke depan kami akan fokus berkoordinasi bersama LPSK dan keluarga untuk mendampingi Richad Eliezer menjalani masa hukumannya sebagai terpidana," jelas Ronny.
Ronny mengatakan pihaknya memandang keputusan Jaksa untuk tidak banding ini sudah sangat tepat.