Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cium Potensi Ancaman Terhadap Bharada E saat Berstatus Narapidana, ini yang Dilakukan LPSK

LPSK mencium masih ada potensi ancaman terhadap Bharada E ketika menjalani hukuman, sejumlah upaya dilakukan LPSK guna pastikan keamanan Bharada E.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Cium Potensi Ancaman Terhadap Bharada E saat Berstatus Narapidana, ini yang Dilakukan LPSK
Kolase Tribunnews
Kolase foto Bharada E. LPSK mencium masih ada potensi ancaman terhadap Bharada E ketika menjalani hukuman dengan status narapidana, sejumlah upaya dilakukan LPSK guna memastikan keamanan dan memberi perlindungan pada Bharada E. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada E segera menjalani eksekusi hukuman.

Jelang eksekusi hukuman, LPSK mencium masih ada potensi ancaman terhadap Bharada E.

LPSK pun memastikan tetap memberikan perlindungan pada Bharada E selama menjalani masa hukuman.

Berbagai upaya akan ditempuh LPSK di antaranya bakal ada petugas di dekat ruang tahanan Bharada E.

Termasuk LPSK berkoordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkumham dan Kalapas soal keamanan Bharada E.

Masih Ada Potensi Ancaman Terhadap Bharada E

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut masih ada potensi ancaman terhadap Richard Eliezer (Bharada E).

BERITA REKOMENDASI

Hal itu lantaran terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) dinilai masih mempunyai kekuatan yang lebih besar.

Demikian disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.

"Namanya potensi, kalau potensi kan belum terlihat. Kalau terlihat itu manifest."

"Potensi ya banyak karena memang pelaku yang lain ini kan kekuatannya luar biasa dibandingkan Eliezer," kata Hasto, Sabtu (18/2/2023).

Hasto juga tidak mengetahui pasti mengenai apakah para pelaku yang merupakan senior Richard di Polri tersebut masih memiliki jejaring atau tidak.

"Kita tidak tahu apakah jejaringnya juga masih ada dan sebagainya," katanya.

Sehingga, menurut Hasto jika ke depan Richard termasuk pihak keluarga merasa perlu untuk diberikan perlindungan, maka dapat mengajukan permohonan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas