Cium Potensi Ancaman Terhadap Bharada E saat Berstatus Narapidana, ini yang Dilakukan LPSK
LPSK mencium masih ada potensi ancaman terhadap Bharada E ketika menjalani hukuman, sejumlah upaya dilakukan LPSK guna pastikan keamanan Bharada E.
Penulis: Theresia Felisiani
![Cium Potensi Ancaman Terhadap Bharada E saat Berstatus Narapidana, ini yang Dilakukan LPSK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bharada-e-ancaman-di-sel-saat-eksekusi-hukuman.jpg)
Tak hanya perlindungan fisik, LPSK juga disebut Edwin akan menyediakan pemenuhan psikososial selama Bharada E menjadi terlindung oleh lembaganya itu.
"Kami membantu Richard spiritualnya dalam menjalankan proses pemidanaanya," ujarnya.
![Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E. Putusan ini jauh lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama 12 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis pidana terhadap Richard Eliezer. TRIBUNNEWS](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hakim-beri-vonis-1-tahun-6-bulan-untuk-bharada-eliezer_20230215_172654.jpg)
LPSK akan Koordinasi dengan Ditjen PAS Kemenkumham & Kalapas soal Keamanan Bharada E di Lapas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait penahanan Richard Eliezer atau Bharada E.
LPSK akan memastikan Bharada E mendapatakan hak-haknya sebagai narapidana.
LPSK juga akan berkoordinasi dengan kepala lembaga pemasyaraktaan (lapas) tempat Bharada E menjalani hukumannya untuk memastikan tetap aman saat menjalani masa hukuman.
"Masih ada kewajiban LPSK untuk mengawal, melindungi dan pengamananan pada Eliezer." kata
"Nantinya kalau Eliezer ditempatkan di lapas sebagai seorang narapidana, LPSK harus tetap menjamin keamanan dan rasa aman dari Eliezer ini."
"Karena itu kami akan berkoordinasi dengan Ditjen PAS di Kemenkumham dan juga dengan kalapasanya tentu," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, saat konferensi pers, Jumat (17/2/2023).
Bentuk perlindungan itu nantinya akan didiskusikan LPSK dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, seperti penjagaan di ruang tahanan Bharada E.
Atmojo mengatakan langkah tersebut menjadi bagian perlindungan dari LPSK untuk Bharada E yang berstatus justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Untuk mendiskusikan tehnik perlindungan dan juga hal-hal lain dalam mengamankan eliezer ini," ucapnya.
Baca juga: Bharada E Kini Menanti Eksekusi Hukuman dan Sidang Kode Etik
Sebagi JC Bharada E mendapat perlindungan fisik, hukum, bantuan psikologis, serta perlindungan psikososial.
"Ada perlindungan fisik, artinya ada petugas LPSK yang berada didekat Richard di dalam sel."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.