Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cium Potensi Ancaman Terhadap Bharada E saat Berstatus Narapidana, ini yang Dilakukan LPSK

LPSK mencium masih ada potensi ancaman terhadap Bharada E ketika menjalani hukuman, sejumlah upaya dilakukan LPSK guna pastikan keamanan Bharada E.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Cium Potensi Ancaman Terhadap Bharada E saat Berstatus Narapidana, ini yang Dilakukan LPSK
Kolase Tribunnews
Kolase foto Bharada E. LPSK mencium masih ada potensi ancaman terhadap Bharada E ketika menjalani hukuman dengan status narapidana, sejumlah upaya dilakukan LPSK guna memastikan keamanan dan memberi perlindungan pada Bharada E. 

"Kemudian ada pemenuhan psikososial, kami membantu Richard untuk menjaga spiritualnya dalam menjalani proses pemidanaannya termasuk memastikan kesehatan medis dan psikologisnya," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Jumat.

Dalam hal ini LPSK juga akan membantu Bharada E untuk mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat dan juga mendapatkan hak-hak lainnya sebagai seorang narapidana.

"Apakah nanti pilihannya remisi, apakah cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, itu masih belum kita pastikan. Tapi kami akan konsultasikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)," ucap Edwin.

Alasan di Balik Sigapnya LPSK Kawal Bharada E Usai Pembacaan Vonis

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat menyita perhatian karena dinilai sigap melindungi terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) saat selesai pembacaan vonis, Rabu (15/2/2023) lalu.

Saat pembacaan vonis oleh hakim selesai terlihat petugas dari LPSK langsung bergerak cepat melindungi dan membawa keluar Richard.

Yang cukup menjadi sorotan publik adalah adanya dua petugas perempuan dari LPSK.

Berita Rekomendasi

Yakni salah tim khusus pengamanan dan pengawalan (Pamwal) LPSK berinisial D dan koordinator Pamwal bernama Ega.

Pamwal D atau dipanggil Mbak D mengungkapkan alasan dirinya dan sejumlah petugas LPSK yang saat itu panik dan sigap melindungi Richard.

Beberapa petugas LPSK saat itu bahkan menahan pagar pembatas antara pengunjung dan kursi terdakwa.

D mengatakan, saat pembacaan vonis hampir selesai, situasi di luar sidang disebut ricuh dan begitu heboh.

Hal inilah, kata D, yang membuat mereka sigap untuk menjaga Bharada E.

"Karena kalau di media mungkin tidak terdengar suara-suara ricuh di belakang tempat duduk pengunjung sidang," ungkap D, dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (19/2/2023).

D mengatakan, banyak wartawan juga mencoba masuk ke ruang sidang secara paksa.

"Wartawan-wartawan itu mulai mendesak masuk," ucapnya.

Ega juga mengatakan, kesigapan LPSK juga mengantisipasi adanya penyusup yang membahayakan keselamatan Richard.

"Itu (penyusup) yang kita antisipasi yang sekian ratusan, atau ribuan yang kemarin ada di lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kita tidak tahu mereka siapa," ungkap Ega.

Pada saat sidang pembacaan vonis Richard selesai, kata Ega, situasi ruang sidang sangat tak terkendali.

Ega menuturkan, ada pendukung Richard yang mendorong paksa pagar pembatas antara pengunjung dan kursi terdakwa.

"Karena ketika Richard diminta hakim untuk berdiri suasana di luar pintu tempat sidang sudah heboh sekali, wartawan semua minta masuk," ungkap Ega.

"Seperti kita ketahui, pendukung Richard ini kan militan sekali, ada juga pendukung Richard itu yang tiba-tiba dorong-dorong pagar (pembatas kursi pengunjung)," kata Ega.

Bharada E Divonis 1, 5 Tahun

Sebelumnya, Bharada E divonis penjara satu tahun dan enam bulan dalam kasus dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Eks ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E disebut melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas