Hakim Marahi Hotman Paris dalam Persidangan Irjen Teddy Minahasa: Ini Tempat Terhormat
Saat itu tim Hotman Paris mengajukan keberatan atas pertanyaan JPU yang dianggap mengarahkan Janto untuk mengakui bahwa sabu berasal dari Irjen Teddy
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sempat menegur Hotman Paris Hutapea dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terdakwa, Senin (20/2/2023).
Teguran itu diawali dari pertaanyaan tim jaksa penuntut umum (JPU) mengenai asal 1 kilogram sabu yang dijual saksi Janto Parluhutan Situmorang kepada bandar narkoba, Alex Bonpis.
Saat itu tim Hotman Paris mengajukan keberatan atas pertanyaan JPU yang dianggap mengarahkan Janto untuk mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari Irjen Pol Teddy Minahasa.
Baca juga: Hotman Paris Protes Jaksa yang Tangani Kasus Ferdy Sambo Ikut Hadir di Sidang Irjen Teddy Minahasa
Atas keberatan itu, Majelis Hakim memberikan teguran agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan keberatan pada gilirannya.
"Keberatan, Yang Mulia. Tadi ada mengarahkan, Yang Mulia. ada arah yang dituju dari penuntut umum," ujar anggota tim PH Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
"Sebentarlah. Ini masih giliran penuntut umum," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.
Kemudian Hakim Jon menyampaikan nasihat yang cukup panjang, sebab menganggap tim PH terlalu sering berbuat demikian.
Sebagai Hakim Ketua, Jon Sarman menasihati bahwa persidangan merupakan tempat luhur yang tak semestinya dipenuhi keributan.
Jon Sarman pun menganggap apa yang diperbuat Hotman Paris dan timnya tak mencerminkan keluhuran itu. Sebaliknya, Hakim Jon menilai tingkah demikian merupakan perbuatan kampungan.
Baca juga: Jaksa Kasus Sambo Hadir di Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris Pertanyakan
"Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa sudah (memperagakan angkat tangan berkali-kali). Kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur. Kalau bukan kita menghargai tertibnya persidangan, siapa lagi?" katanya.
Dalam kesempatan itu, Jon Sarman juga mengingatkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang harus dijadikan pedoman dalam bersidang.
Dia mengutip Pasal 218 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: Dalam ruang sidang, siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
"Di penjelasannya: tugas pengadilan adalah luhur, bertanggung jawab terhadap hukum, manusia, dan Tuhan Yang Maha Esa," kata Jon Sarman membacakan penjelasan Pasal 218 ayat 1 KUHAP.