Komisi X DPR Peringatkan Erick Thohir Tak Jadikan Jabatan Ketua Umum PSSI Untuk Kepentingan Politik
Syaiful Huda meminta Erick Thohir untuk tidak menjadikan jabatan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) kepentingan politik
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Erick Thohir untuk tidak menjadikan jabatan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) kepentingan politik.
Menurutnya, kursi ketua umum PSSI tidak boleh digunakan hanya sekadar menjadi batu loncatan untuk menggapai kepentingan politik jangka pendek saja.
"Saya menyeru dan saya memberikan imbauan moral kepada Mas Erick Thohir, saya berharap sekali PSSI jangan terjebak jangka pendek, terutama kepada konteks kepentingan politik jangka pendek," kata Huda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Huda mengatakan terlalu mahal harga yang harus dibayarkan jika PSSI hanya dipakai kepentingan politik. Apalagi, banyak masyarakat yang telah menunggu perubahan dalam PSSI.
"Karena publik sudah menunggu lama ingin ada perubahan dan saya meyakini ketika PSSI sudah terjebak jangka pendek, terutama pada kepentingan politik jangka pendek, yang jadi korban menurut saya publik sepakbola kita. Saya kira perlu dihindari, apapun suasananya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Huda pun meminta agar Erick Thohir meletakan terlebih dahulu kepentingan atau cita-cita yang ingin diraih dalam jangka pendek saat menjabat Ketum PSSI.
Baca juga: Komisi X DPR Minta Erick Thohir Tak Cawe-cawe di PSSI untuk Pemilu 2024
"Bagaimana kita tahu bahwa Mas Erick Thohir tidak terjebak dalam menggunakan PSSI ini? Kita lihat apakah kebijakannya berbasis pada transformasi pembaharuan sepak bola atau tidak. Ukurannya itu menurut saya. Kita lihat ke depan apakah langkah-langkahnya masih seperti dulu, seperti pendahulu Mas Erick Thohir atau ada lompatan-lompatan atau terobosan-terbosoan baru. Kita lihat nanti," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.