Sopir Mobil Fortuner yang Rusak Brio Kini Berstatus Wajib Lapor, Ada Kemungkinan Kasus Dihentikan
Pengemudi mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan (24) yang tabrak Brio kini berstatus wajib lapor.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pengemudi mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan (24) yang tabrak Brio kini berstatus wajib lapor.
Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan damai antara Giorgio dan korban Ari Widianto (39).
Demikian disampaikan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Nurma menjelaskan, bahwa penangguhan penahanan yang diajukan oleh Giorgio sebelumnya sudah disetujui oleh pihak kepolisian.
Diketahui bahwa Giorgio mengajukan penangguhan penahanan pada Jumat (17/2/2023).
"Jadi kemarin dia mengajukan penangguhan penahanan dan sudah di acc, jadi dia sudah wajib lapor," jelas Nurma ketika dihubungi, Senin (20/2/2023).
"Pengajuannya (penangguhan penahanan) Jum'at kemarin," imbuhnya.
Baca juga: Soroti Kasus Sopir Fortuner, Ahli Hukum: Restorative Justice Bisa Dilakukan tapi Tak Hentikan Pidana
Ajukan Restorative Justice
Giorgio, kata Nurma selain mengajukan penagguhan penahanan, dirinya juga mengajukan Restorative Justice (RJ) kepada pihak kepolisian setelah damai dengan Ari.
Nurma menjelaskan, apabila RJ nantinya disetujui oleh pihak kepolisian dan korban Ari, maka kasus perusakan yang membelit Giorgio resmi dihentikan atau SP3.
"Jika RJ (restorative justice)-nya selesai misalnya semuanya memenuhi syarat SP3, kalau SP3 berarti selesai semuanya," pungkasnya.
Ari Cabut Laporan Terhadap Giorgio
Ari diketahui resmi mencabut laporannya terhadap Giorgio pada Minggu (12/2/2023) lalu.
Alasan Ari mencabut laporan tersebut karena Giorgio sudah beritikad baik dengan meminta maaf kepada dirinya dan keluarga setelah kejadian tersebut.
"Dengan ini saya mencabut laporan saya dari Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Februari 2023," ucap Ari, Jum'at (17/2/2023).
Giorgio Sepakat Ganti Rugi
Ari mengatakan, selain meminta maaf, Giorgio juga sepakat untuk mengganti kerugian dari kerusakan mobil yang dilakukannya.
Selain itu, Girogio, kata Ari juga sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan arogannya itu di kemudian hari.
"Sehingga saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai, inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini pada 12 Februari kemarin karena itu saya mengajukan Restorative Justice ke Polres Metro Jakarta Selatan," ucapnya.
Sebelumnya Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan Giorgio sebagai tersangka sebelum kini statusnya berubah menjadi wajib lapor.
"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, dengan didasari dua alat bukti kemudian melakukan penahanan tersangka GR (Giorgio Ramadhan) untuk selanjutnya proses tahap penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (13/2/2023).
Giorgio diketahui dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.
Baca juga: Kuasa Hukum Giorgio Heran Kenapa Fortuner Rusak Lebih Parah Ketimbang Honda Brio
Setelah kejadian tersebut, Giorgio kemudian resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) malam.
Giorgio mengatakan bahwa dirinya sudah meminta maaf secara langsung kepada Ari.
Serta Giorgio menyatakan sikap bahwa dirinya siap bersikap kooperatif.
Kronologi Kejadian
Ari mengatakan bahwa pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, ia tengah melaju dari arah office 8 menuju Tendean.
Ari diketahui berprofesi sebagai sopir taksi online dan saat itu sedang membawa seorang penumpang.
Tak lama kemudian terlihat mobil Fortuner melaju melawan arah.
Karena melihat mobil tersebut melawan arah, Ari pun menyalakan lampu jauh (dim) sebanyak tiga kali.
"Itu Fortuner dari arah Astha, terus ketemu di depan office 8 dengan keadaan mobil Fortuner tersebut melawan arah, dia memakai jalan saya," kata Ari, Minggu (12/2/2023).
Baca juga: Teka-teki Giorgio Ramadhan si Sopir Fortuner Musuh Ukraina, Kombes Ade Ary Syam: Kami akan Cek
Setelah menyalakan lampu jauh, mobil Fortuner tersebut terlihat kembali ke jalurnya.
Namun, tanpa disangka mobil tersebut malah mengejar mobil yang dikendarai oleh Ari.
Ari mengaku dikejar dari office 8 menuju Jalan Senopati Raya sebelum Apotek Potenza.
"Kemudian saya dikejar sejak saat itu sampai ke TKP, tepatnya di halte Bus Jalan Senopati," ungkapnya.
Ketika di Jalan Senopati tersebut, Ari mengatakan bahwa Giorgio turun dan memaksa Ari untuk membuka pintu mobilnya.
Lantaran Ari tak mau membuka pintu mobilnya, Giorgio lantas kembali ke mobilnya untuk mengambil soft gun dan melakukan pengrusakan terhadap mobil Ari.
Baca juga: VIDEO Respon Polisi Soal Isu Giorgio Ramadhan Pengemudi Fortuner Anarkis Masuk Daftar Musuh Ukraina
Selain itu, Giorgio juga tampak menggunakan senjata tajam sejenis samurai untuk merusak mobil Ari.
"Dia bawa air soft gun untuk merusak mobil dan senjata tajam mirip samurai," kata Ari.
Akibat dari peristiwa tersebut, Ari mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kerusakan di mobilnya, seperti kaca depan yang hancur dan kap mesin yang penyok.
"Kaca depan hancur, kap mesin bagian kanan depan juga rusak, penyok," katanya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan)