Sosok Ricky Ham Pagawak, Tersangka Kasus Suap Rp 24 M, Kini Jalani Proses Hukum di KPK
Ricky Ham Pagawak diduga terlibat kasus suap senilai Rp 24 miliar terkait pengadaan sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai APBD Mamberamo Tengah
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Ia diburu KPK dan polisi akibat melarikan diri ke Papua Nugini.
RHP kabur diduga setelah mendapat info dirinya akan dijemput paksa oleh KPK.
KPK pun telah menggeledah sejumlah tempat mulai dari Kabupaten Bekasi, Jakarta, hingga Sleman.
Baca juga: 7 Bulan Buron, KPK Tangkap Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Sembunyi di Perumahan
Mengutip Tribun-Papua.com, RHP sempat terlihat di Jayapura.
Namun, setelahnya ia muncul di Pasar Skouw, perbatasan Indonesia-Papua Nugini (PNG).
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan, Ricky Ham Pagawak kabur melalui jalur darat atau jalur tikus.
Ricky Ham Pagawak diduga kabur dengan bantuan sejumlah oknum polisi dan TNI Angkatan Darat.
RHP akhirnya ditangkap KPK pada Minggu (19/2/2023), setelah sebelumnya jadi buronan sejak Juli 2022.
Sekira tujuh bulan buron, tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu dapat diringkus KPK di wilayah Abepura, Jayapura, Papua sekira pukul 16.30 WIT.
Ia lantas diamankan ke Mako Brimob Polda Papua, hari itu juga.
Lokasinya terlacak setelah tempat persembunyian Ricky terungkap pada Sabtu (18/2/2023) sore.
Pada Minggu (19/2/2023) pagi sekira pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung RPH terlebih dahulu.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)(Tribun-Papua.com/Paul Manahara Tambunan)(Tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.