Bamusi Desak Pelaku Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung Ditindak
Gus Falah ini menegaskan, tindakan intoleran yang dilakukan segelintir warga itu merupakan pelanggaran hukum.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Umum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nasyirul Falah Amru mendesak aparat kepolisian menindak pelaku pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Pria yang akrab disapa Gus Falah ini menegaskan, tindakan intoleran yang dilakukan segelintir warga itu merupakan pelanggaran hukum.
"Tindakan pembubaran ibadah oleh oknum warga itu telah melanggar hukum, khususnya Undang-undang (UU) Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia," tegas Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2/2023).
Seperti diketahui, beredar video pembubaran ibadah jemaat Kristen di Gereja Kristen Kemah Daud di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Gus Falah melanjutkan, Polisi berhak menindak para pelaku intoleransi di manapun, termasuk pelaku pembubaran ibadah jemaat GKKD di Bandar Lampung, dengan berpedoman pada UU Pengadilan HAM tersebut.
Terkait persoalan perizinan, Gus Falah menegaskan hal itu tetap tak bisa menjadi pembenaran untuk membubarkan ibadah.
Justru, lanjutnya, apabila para pelaku pembubaran itu mengaku sebagai umat Rasulullah SAW, seharusnya mereka melindungi jemaat GKKD untuk tetap beribadah sesuai agamanya.
"Islam itu agama Rahmatan lil ‘Alamin atau agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam, jadi kita sebagai Muslim seharusnya mewujudkan ajaran Islam yang demikian," ujar Gus Falah.
“Kita seharusnya meneladani Rasulullah SAW yang dengan Piagam Madinahnya mengamanatkan perlindungan mutlak bagi umat-umat beragama lain, ini yang harus kita pegang teguh, bukannya terpaku pada persoalan perizinan yang lebih rendah levelnya dari ajaran Rasulullah, ” ucap Ketua Tanfidziyah PBNU itu.
Viral di Media Sosial
Viral video diduga pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023).
Seseorang yang diduga membubarkan ibadah tersebut merupakan Ketua RT setempat.
Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan mengaku dirinya tidak membubarkan ibadah.
Wawan Kurniawan mengatakan kedatangannya ke Gereja Kemah Daud guna mengingatkan terkait perizinan.
Baca juga: Viral Ketua RT Bubarkan Ibadah di Gereja Bandar Lampung, Ternyata Permasalahan Terjadi Sejak 2014