Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bamusi Desak Pelaku Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung Ditindak

Gus Falah ini menegaskan, tindakan intoleran yang dilakukan segelintir warga itu merupakan pelanggaran hukum.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bamusi Desak Pelaku Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung Ditindak
(HandOut/IST)
Bamusi Desak Pelaku Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung Ditindak 

Akar Masalah Menurut Polisi

Polisi buka suara soal kasus viralnya sejumlah massa yang melarang umat Kristen beribadah di Gereja Kristen Kemah Daud di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menyebut persoalan tersebut sudah terjadi sejak 2014 silam.

"Sudah dari 2014, enggak seketika terjadi," kata Ino saat dihubungi, Senin (20/2/2023).

Ino mengatakan insiden yang sebenarnya bukan pelarangan umat Kristen untuk beribadah, melainkan masyarakat hanya mempertanyakan soal izin kegiatan tersebut.

Karena, ibadah itu digelar di sebuah rumah tinggal, bukan di sebuah tempat ibadah. Rumah itu, lanjut Ino, kemudian diubah untuk dijadikan sebagai tempat ibadah.

"Masyarakat itu intinya tidak melarang, tapi ada aturan yang harus dipenuhi, itu kan mau beribah, masyarakat tanya izinnya mana," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Ino menyampaikan saat ini Forkopimda Kota Bandar Lampung tengah melakukan pembahasan untuk mencari solusi atas permasalahan ini.

"Kami serap apa aspirasinya, maunya apa, sudah bertemu dengan pihak gereja, dari informasi-informasi itu sore ini kami rapatkan di tingkat pemerintah kota, apapun keputusannya yang terbaik lah," tutur Ino.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas