Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bamusi Desak Pelaku Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung Ditindak

Gus Falah ini menegaskan, tindakan intoleran yang dilakukan segelintir warga itu merupakan pelanggaran hukum.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bamusi Desak Pelaku Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung Ditindak
(HandOut/IST)
Bamusi Desak Pelaku Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung Ditindak 

Pasalnya, menurut Wawan, gereja tersebut tak memiliki izin.

"Tidak ada perizinan, makanya kami datang untuk mengingatkan," kata Wawan.

Wawan juga mengungkapkan, kemarin ia datang hanya bersama linmas dan juga lurah setempat.

"Kami datang untuk mengingatkan, karena memang ini tidak ada izinnya," paparnya.

Awal Izin Gereja untuk Pilpres

Lurah Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung, Sumarno menyebut, Gereja Kemah Dauh Bandar Lampung tak memiliki izin.

Lantaran tak memiliki izin itulah, Sumarno beserta Linmas dan Ketua RT setempat, datang memberi imbauan kepada pihak Gereja Daud, pada Minggu (20/2/2023).

Berita Rekomendasi

Sumarno mengatakan, gedung yang digunakan Gereja Kemah Daud awalnya mengajukan izin pada tahun 2014 sebagai gedung yang digunakan untuk Pilpres.

Akan tetapi setelahnya, tempat tersebut digunakan tempat beribadah.

Kemudian pada surat pernyataan yang tertulis pada 10 Desember 2016 dan ditandatangani pihak gereja yakni Naik Siregar, dituliskan tiga point antara lain:

1. Gedung GKKD belum memiliki izin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mendagri No 8 Tahun 2006/No 9 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadat.

2. Adanya penolakan dari warga Kelurahan Rajabasa Jaya.

3. Dengan ini menyatakan tidak akan menggunakan gedung tersebut untuk kegiatan peribadatan dalam bentuk apapun, sebelum ada izin pemerintah berdasarkan SKB Mendagri dan Menag.

Dalam surat pernyataan tersebut ditandatangani RT 12, tokoh agama, Bhabinkamtibmas, Naik Sirergar, dan beberapa tokoh lain.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas