Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

SPT Tahunan: Cara Mengisi Formulir dan Lapor Jika Lupa Nomor EFIN

Berikut ini cara mengisi formulir SPT Tahunan dan terdapat juga cara lapor jika lupa nomor EFIN. Bisa dilakukan secara online

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in SPT Tahunan: Cara Mengisi Formulir dan Lapor Jika Lupa Nomor EFIN
Tangkap layar laman pajak.go.id
Berikut ini cara mengisi formulir SPT Tahunan dan terdapat juga cara lapor jika lupa nomor EFIN. 

- Lengkapi kode keamanan seperti di sampingnya;

- Buka dashbord layanan digital perpajakan, klik 'Lapor';

- Kemudian klik ikon 'e-Filing';

- Klik dan Buka  'Buat SPT';

- Layar akan memuncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai;

- Kemudian terdapat pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir 'Dengan Bentuk Formulir';

- Klik pada SPT 1770 S dengan formulir;

Rekomendasi Untuk Anda

- Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak dan status SPT;

- Klik 'Langkah selanjutnya';

- Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga atau perusahaan pemberi kerja;

- Klik 'Iya' jika data tersebut benar atau jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT;

- Kamu bisa pilih 'Tidak' jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final;

- Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik 'Tambah';

- Isi data yang harus di isi;

- Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan;

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas