Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SPT Tahunan: Cara Mengisi Formulir dan Lapor Jika Lupa Nomor EFIN

Berikut ini cara mengisi formulir SPT Tahunan dan terdapat juga cara lapor jika lupa nomor EFIN. Bisa dilakukan secara online

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in SPT Tahunan: Cara Mengisi Formulir dan Lapor Jika Lupa Nomor EFIN
Tangkap layar laman pajak.go.id
Berikut ini cara mengisi formulir SPT Tahunan dan terdapat juga cara lapor jika lupa nomor EFIN. 

- Isi data yang harus di isi;

- Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan;

- Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik  'Tambah';

Baca juga: Segera Akses djponline.pajak.go.id, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Hari Ini Kamis, 31 Maret 2022

- Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga;

- Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya;

- Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak;

- Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja;

Berita Rekomendasi

- Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja);

- Klik langkah berikutnya;

- Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri;

- Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri;

- Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi;

- Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan;

- Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas