SPT Tahunan: Cara Mengisi Formulir dan Lapor Jika Lupa Nomor EFIN
Berikut ini cara mengisi formulir SPT Tahunan dan terdapat juga cara lapor jika lupa nomor EFIN. Bisa dilakukan secara online
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Endra Kurniawan
- Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25;
- Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar;
- Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di 'Lanjut F';
- Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan;
- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing;
- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar;
- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain);
- Klik kirim;
- SPT Selesai;
- Setelah SPT terekam pada sistem milik DJP, maka bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan kantor pajak melalui e-mail wajib pajak;
Baca juga: Meningkat 95 Persen Dibanding 2021, Setoran Pajak TINS Capai Rp 1,51 Triliun Pada 2022
Cara jika lupa nomor EFIN
Inilah cara jika lupa nomor EFIN
a. Bisa menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti KTP.
b. Secara online melalui e-mail, berikut langkah-langkahnya:
- Buka e-mail dan klik pesan baru;
- Di kolom tujuan, isi alamat e-mail kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar;
- Untuk lihat alamat e-mail semua kantor pajak, silakan buka laman pajak.go.id/unit-kerja, klik disini;
- Lalu, isi kolom subyek e-mail dengan kalimat 'Permintaan Nomor EFIN';
- Di kolom pesan e-mail, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler;
- Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP;
- Kemudian, kirim pesan pada e-mail;
- Setelah itu, kantor pajak akan mengirim pesan e-mail berisi nomor EFIN;
(Tribunnews.com/Pondra Puger)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.