Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Berikut Rincian Insentifnya
Pendaftaran Kartu Prakerja dilakukan di www.prakerja.go.id. Simak syarat, cara daftar serta rincian insentif Kartu Prakerja Gelombang 48.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat, cara daftar serta rincian insentif Kartu Prakerja Gelombang 48.
Kartu Prakerja Gelombang 48 telah dibuka sejak Jumat (17/2/2023).
Pendaftaran Kartu Prakerja dilakukan hanya melalui website resmi www.prakerja.go.id.
Mengutip ekon.go.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebagai Ketua Komite Cipta Kerja menuturkan terdapat perbedaan skema pelaksaan pada Kartu Prakerja 2023 ini.
Mulai tahun 2023, akan dijalankan Skema Normal yang tidak lagi bersifat semi bantuan sosial, sehingga lebih difokuskan pada peningkatan keahlian dengan porsi biaya pelatihan yang lebih tinggi daripada insentif.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, di tahun 2023 besaran bantuan yang akan diterima peserta mengalami penyesuaian, yakni senilai Rp4,2 juta per individu.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Resmi Dibuka! Kuota 10 Ribu, Login prakerja.go.id dan Klik Gabung
Rincian Insentif
Rincian insentif yang diberikan berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali.
Selain itu, peserta juga mendapatkan insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
Pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.
Untuk mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 48, ketahui syarat dan cara daftarnya berikut ini.
Syarat Daftar Kartu Prakerja
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun.